delegasi
atribusi
TUGAS ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Pengertian Atribusi dan Delegasi
Kewenangan atribusi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan (attributie van
wetgevingsbevoegdheid), adalah bentuk kewenangan yang didasarkan atau diberikan
oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang kepada suatu lembaga
negara/pemerintahan. Atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit)
yang langsung bersumber kepada undang-undang dalam arti materiel. Atribusi ini
dikatakan juga sebagai suatu cara normal untuk memperoleh wewenang
pemerintahan. Kewenangan tersebut terus menerus dan dapat dilaksanakan atas
prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan, sesuai dengan batas-batas yang
diberikan. Ada 3 karakteristik dari atribusi, yaitu :
- Adanya penciptaan kewenangan (baru) untuk membuat peraturan perundangundangan.
- Kewenangan tersebut dapat diberikan oleh konstitusi, undang-undang atau Peraturan Daerah kepada suatu organ.
- Organ negara yang menerima kewenangan itu bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan bersangkutan. Contoh : Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Kewenangan delegasi adalah bentuk
kewenangan yang dilimpahkan untuk membuat peraturan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang
lebih rendah, baik dinyatakan secara tegas maupun tidak. Bentuk kewenangan ini
tidak “diberikan” sebagaimana pada atribusi, melainkan “diwakilkan”. Delegasi adalah
penyerahan wewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan
kepada pihak lain. Kata penyerahan berarti ada perpindahan tanggung jawab dari
yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris).
Terdapat 3 ciri mendasar dalam delegasi :
- Adanya penyerahan kewenangan membuat peraturan perundang-undangan, dimana delegataris (penerima) bertanggung jawab penuh atas kewenangannya itu.
- Penyerahan kewenangan dilakukan oleh pemegang atribusi (delegans) kepada delegataris.
- Hubungan antara delegans dengan delegataris tidak dalam hubungan atasan dan bawahan.
Contoh : Pemberian kewenangan dari
Kepala Daerah kepada Kepala Dinas atau Camat dalam melaksanakan pelayanan
kepada masyarakat.
No comments:
Post a Comment