Friday, January 11, 2013

tugas 98-delegasi



delegasi atribusi
TUGAS ILMU PERUNDANG-UNDANGAN Pengertian Atribusi dan Delegasi
Kewenangan atribusi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan (attributie van wetgevingsbevoegdheid), adalah bentuk kewenangan yang didasarkan atau diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang kepada suatu lembaga negara/pemerintahan. Atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada undang-undang dalam arti materiel. Atribusi ini dikatakan juga sebagai suatu cara normal untuk memperoleh wewenang pemerintahan. Kewenangan tersebut terus menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan, sesuai dengan batas-batas yang diberikan. Ada 3 karakteristik dari atribusi, yaitu :
  1. Adanya penciptaan kewenangan (baru) untuk membuat peraturan perundangundangan.
  2. Kewenangan tersebut dapat diberikan oleh konstitusi, undang-undang atau Peraturan Daerah kepada suatu organ.
  3. Organ negara yang menerima kewenangan itu bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan bersangkutan. Contoh : Kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Kewenangan delegasi adalah bentuk kewenangan yang dilimpahkan untuk membuat peraturan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, baik dinyatakan secara tegas maupun tidak. Bentuk kewenangan ini tidak “diberikan” sebagaimana pada atribusi, melainkan “diwakilkan”. Delegasi adalah penyerahan wewenang untuk membuat besluit oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain. Kata penyerahan berarti ada perpindahan tanggung jawab dari yang memberi delegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris). Terdapat 3 ciri mendasar dalam delegasi :
  1. Adanya penyerahan kewenangan membuat peraturan perundang-undangan, dimana delegataris (penerima) bertanggung jawab penuh atas kewenangannya itu.
  2. Penyerahan kewenangan dilakukan oleh pemegang atribusi (delegans) kepada delegataris.
  3. Hubungan antara delegans dengan delegataris tidak dalam hubungan atasan dan bawahan.
Contoh : Pemberian kewenangan dari Kepala Daerah kepada Kepala Dinas atau Camat dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

No comments:

Post a Comment