Friday, January 11, 2013

tugas 59-pengorganisasian



PENGORGANISASIAN NEGARA
organisasi Negara yaitu suatu kelompok orang yang mempunyai tujuan yang sama dalam suatu Negara. Organisasi yang berada di Negara Indonesia diantaranya yaitu Muhammadiyah, Fatwa MUI, Nahdatul Ulama, Perhimpunan Pelajar Indonesia dan lain lain.
Contohnya Perhimpunan Pelajar Indonesia, juga disebut Persatuan Pelajar Indonesia (PPI), adalah organisasi yang beranggotakan para pelajar dari Indonesia yang sedang belajar di luar negara Indonesia. Anggota PPI adalah para pelajar warganegara Indonesia yang sedang menuntut ilmu dalam berbagai strata pendidikan/universitas (S1, S2, S3, Post Doktoral) di negara yang bersangkutan. Daftar berikut merupakan cabang-cabang PPI di seluruh dunia, diurutkan menurut nama negara yang bersangkutan.

MACAM-MACAM ORGANISASI 
1. Organisasi Modern
    • dibentuk dengan suatu proses berdasarkan “Organisation Planning”
    • Bebas dari tekanan-tekanan atau pengaruh lingkungan yang konvensional atau tradisional.
    • Mempunyai maksud dan tujuan yang jelas.
    • Mempunyai struktur organisasi yang jelas
    • Mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2. Organisasi Konvensional
    • Dibentuk oleh orang-orang yang mampu berfikir secara modern, rasional, sistematis dan logis.
    • Tidak menerapkan teori-teori organisasi.
3. Organisasi Tradisional
    • Merupakan kelompok orang yang mengupayakan secara bersama-sama secara spontan, tanpa struktur yang jelas
    • Pola berfikir dan bekerjanya secara tradisional.
    • Digerakkan oleh Pemimpin yang tidak mengenal teori organisasi.

B.      Organisasi Administrasi Negara
Sebelum mengetahui Organisasi  Administrasi Negara, kita telah mengetahui pengertian organisasi dan Negara, sedangkan pengertian administrasi , Administrasi adalah sebuah istilah yang bersifat generik, yang mencakup semua bidang kehidupan. Karena itu, banyak sekali definisi mengenai administrasi. Sekalipun demikian, ada tiga unsur pokok dari administrasi. Tiga unsur ini pula yang merupakan pembeda apakah sesuatu kegiatan merupakan kegiatan administrasi atau tidak. Dari definisi administrasi yang ada, kita dapat mengelompokkan administrasi dalam pengertian proses, tata usaha dan pemerintahan atau adminsitrasi negara. Sebagai ilmu, administrasi mempunyai berbagai cabang, yang salah satu di antaranya adalah administrasi negara.
Administrasi negara juga mempunyai banyak sekali definisi, yang secara umum dapat dibagi dalam dua kategori. Pertama, definisi yang melihat administrasi negara hanya dalam lingkungan lembaga eksekutif saja. Dan kedua, definisi yang melihat cakupan administrasi negara meliputi semua cabang pemerintahan dan hal-hal yang berkaitan dengan publik.
Terdapat hubungan interaktif antara administrasi negara dengan lingkungan sosialnya. Di antara berbagai unsur lingkungan sosial, unsur budaya merupakan unsur yang paling banyak mempengaruhi penampilan (performance) administrasi negara.
Jadi organisasi Administrasi Negara Organisasi yang terdapat dalam administrasi Negara dan mengatur segala bentuk administrasi di dalam Negara Indonesia.
Dilihat dari fungsi  administrasi negara adalah fungsi menyelenggarakan UU sebagai padanan kata rule application – menerapkan. M/ Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (norma hukum umum tidak menyebutkan, suatu saat presiden mengangkat A menjadi menteri, hal ini berarti Presiden melakukan rules application.  Dibawah ini adalah bentuk penyelenggaraan Negara.

PENYELENGGARAAN NEGARA NEGARA:
  • Terdiri dari KEKUASAAN-KEKUASAAN
  • Pelaksanaan kekuasaan disebut TUGAS/FUNGSI
  • Kekuasaan berlandaskan hukum disebut KEWENANGAN
  • Kekuasaan yang dipangku seseorang disebut JABATAN
  • Orang yang memangku jabatan disebut PEJABAT
  • Keseluruhan Pejabat disebut PENGUASA 
PENYELENGGARAAN NEGARA menurut UUD 1945
  • Penyelenggaraan Negara di bidang Kedaulatan Rakyat, adalah rakyat
  • Penyelenggaraan Negara di bidang Konstitusi: MPR
  • Penyelenggaraan Negara di bidang Pembentukan UU, adalah Presiden dan DPR
  • Penyelenggaraan Negara di bidang Pelaksanaan UU, adalah Presiden dan Para Menteri
  • Penyelenggaraan Negara di bidang Kepenasehatan, adalah DPA à Dihapus
  • Penyelenggaraan di bidang Pemeriksaan Kekuangan, adalah BPK
  • Penyelenggaraan di bidang Penegakan UU – Kehakiman, adalah MA/MK.

No comments:

Post a Comment