wewenang mahkamah
internasional
Kewenangan Mahkamah
Internasional
Adalah akses ke Mahkamah Internasional yang hanya
terbuka untuk negara Individu, dan organisasi-organisasi Internasional tidak
dapat menjadi pihak dari suatu sengketa didepan Mahkamah Internasional. Pada
prinsipnya, Mahkamah Internasional hanya terbuka bagi negara-negarea anggota
dari statuta.
Keputusan Mahkamah adalah keputusan organ
hukum tertinggi didunia. Penolakan suatu negara terhadap keputusan lembaga
tersebut, akan dapat merusak citra negara tersebut dalam pergaulan antar
bangsa.
Oleh karena itu, dengan mengadakan
pengcualian terhadap ketentuan tersebut, juga diberikan kemungkinan kepada
negara-negara lain yang bukan pihak pada statuta untuk dapat mengajukan suatu
perkara ke Mahkamah Internasional (pasal 35 ayat 2 statuta: dimungkinkan
mengenakan persyaratan – persyaratan terhadap negara itu, yaitu bahwa negara –
negara tersebut harus mematuhi keputusan – keputusan Mahkamah dan menerima
syarat – syarat dalam pasal 94 Piagam PBB). Dalam hal ini, dewan keamanan dapat
menentukan syarat-syaratnya.
Anggota
Mahkamah Internasional:
Semua anggota PBB ipso facto yang berarti oleh
faktanya sendiri, adalah peserta statuta, akan tetapi negara yang bukan
anggota PBB dapat juga menjadi peserta, berdasarkan syarat – syarat yang
ditetapkan dalam setiap perkara oleh Majelis Umum PBB atas rekomendasi dari
dewan Keamanan (pasal 93 Piagam PBB). Syarat – syarat itu adalah penerimaan
negara yang bukan anggota atas Statuta, penerimaan kewajiban – kewajiban (pasal
94 Piagam PBB) dan melaksanakan suatu pemberian sumbangan anggaran Mahkamah
seperti yang dimuat dalam resolusi majelis Umum tanggal 11 Desember 1946.
Kewenangannya :
a. Untuk
memutuskan perkara-perkara perdebatan (contentious case)
b. Untuk
memberi opini-opini nasihat (advisory juridiction)
c. Memerikasa perselisihan/sengketa antara
negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepada Mahkamah Internasional.
Menurut mahkamah, ada beberapa pembatasan penting atas
pelaksanaan fungsi – fungsi yudisialnya dalam kaitan yuridiksi pedebatan dan
terhadap hak – hak dari negara untuk mengajukan klaim dalam lingkup yuridiksi
ini, yaitu:[43]
a. Mahkamah tidak boleh memberikan putusan abstrak, untuk
memberikan suatu dasar bagi keputusan politis, apabila keyakinannya tidak
berhubungan dengan hubungan – hubungan hukum yang aktual. Sebaliknya Mahkamah
boleh benar – benar bertindak sebagai suatu Mahkamah yang didebat. Aspek yang
erat kaitannya yaitu bahwa para pihak tidak dapat diperlakukan sebagai pihak
yang dirugikan satu sama lain dalam suatu sengketa apabila hanya ada
ketidaksesuaian kongkret atas masalah – masalah yang secara substansif mempengaruhi
hak – hak dan kepentingan – kepentingan hukum mereka.
b. Yang
banyak menimbulkan kontroversi, Mahkamah memutuskan dengan suara mayoritas
dalam South West Africa Case, Second Phase bahwa negara – negara yang
mengajukan klaim, yaitu Ethiopia dan Liberia, telah gagal untuk menetapkan hak
hukum mereka atau kepentingan yang berkaitan dengan mereka di dalam pokok
sengketa dari klaim – klaimnya sehingga menyebabkan klaim itu harus ditolak.
Persoalan ini telah dianggap sebagai salah satu dari persoalan permulaan, meski
demikian ada kaitannya dengan materi perkara.
Peranan
Mahkamah Internasional
Peran Mahkamah Internasional sangat menentukan kepada
kedua negara yang sedang bersengketa. Dalam hal ini, Mahkamah Internasional
mempunyai kewenangan, dimana Mahkamah Internasional berwenang untuk memeriksa,
menyelesaikan sengketa hingga memberikan keputusan atas dasar sengketa
tersebut. Hal ini dinyatakan dalam pasal 94 ayat (1) Piagam PBB, yaitu :
“Setiap
anggota PBB berusaha mematuhi keputusan Mahkamah Internasional dalam perkara
apapun dimana anggota tersebut menjadi suatu pihak.”
Sedangkan
pada ayat (2) dinyatakan sebagai berikut
“Apabila sesuatu pihak dalam suatu perkara tidak
memenuhi kewajiban – kewajiban yang dibebankan kepadanya oleh suatu keputusan Mahkamah,
pihak yang lain dapat meminta perhatian Dewan Keamanan, yang jika perlu, dapat
memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan – tindakan yang akan diambil
untuk terlaksananya keputusan itu.”
No comments:
Post a Comment