Friday, January 11, 2013

tugas 53-pengorganisasian




1. PENGORGANISASIAN PELAYANAN KEBIDANAN
Pelayanan Kebidanan adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktik profesi Bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat.
Pelayanan kebidanan merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diarahkan untuk mewujudkan kesehatan keluarga dalam rangka tercapainya keluarga yang berkualitas.
Pelayanan Kebidanan merupakan layanan yang diberikan oleh Bidan sesuai dengan kewenangan yang diberikannya dengan maksud meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka tercapainya keluarga berkualitas, bahagia dan sejahtera.
Sasaran Pelayanan Kebidanan adalah individu, keluarga, dan masyarakat yang meliputi upaya peningkatan, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan.


Layanan Kebidanan dapat dibedakan menjadi  :

1.) Layanan Kebidanan Primer ialah Layanan Bidan yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bidan.
     Contoh kasus : Seorang Ibu hamil yang masa kehamilannya mencapai 9 bulan, sudah mulai merasa mulas kemudian dibawa ke Bidan Praktek. Jika terjadi kontraksi, maka Bidan harus segera menanganinya untuk pertolongan partus normal. Kemudian Bidan melakukan anamnesa sampai pelataksi kala 4 bisa dilakukan sendiri dengan cara spontan.
Tanggung jawab Kebidanan Primer meliputi :
• Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang diberikan
• Memberikan pelayanan dasar pada anak remaja dan wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien / keluarga.
• Memberikan asuhan kebidanan pada BBL ( Bayi baru Lahir )
• Memberikan asuhan kebidanan pada masa nifas
• Memberikan asuhan kebidanan pada wanita usia subur (WUS)
• Memberikan asuhan kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa klimakterium dan menopouse.
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi, balita dengan melibatkan keluarga

2.) Layanan Kebidanan Kolaborasi ialah Layanan yang dilakukan oleh Bidan sebagai anggota team yang kegiatannya dilakukan secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari sebuah proses kegiatan pelayanan kesehatan.
     Contoh kasus  : Ibu hamil yang sudah waktunya melahirkan, dan dibawa ke Bidan. Tapi setellah melahirkan ternyata Ibu  mengalami perdarahan dan terjadi resiko bayi apeksi. Dalam hal ini, Bidan tidak bisa menanganinya sendiri dan harus membentuk team dengan Bidan yang lain. Agar kedua nyawa(Ibu dan Bayi) dapat tertolong, maka Tim Bidan membagi tugas dalam menangani kasus tersebut.
Tanggung jawab Kebidanan Kolaborasi :
• Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
• Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien / keluarga
• Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas.
• Memberikan asuhan kebidanan pada Bayi Bru Lahir (BBL)
• Memberikan asuhan kebidanan pada balita

3.) Layanan Kebidanan Rujukan ialah Layanan yang dilakukan oleh Bidan dalam rangka rujukan ke sistem Pelayanan yang lebih tinggi atau sebaliknya, yaitu pelayanan yang dilakukan oleh Bidan sewaktu menerima rujukan dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang dilakukan Bidan ke tempat atau fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisontal maupun vertikal, atau ke profesi kesehatan lainnya.
Layanan Kebidanan yang tepat akan meningkatkan keamanan dan kesejahteraan ibu serta bayinya.
    Contoh Kasus  : Ibu bersalin yang melahirkan di Rumah Praktik Bidan, akan  tetapi Bidan merasa tidak mampu untuk menolong pasien yang melahirkan dengan normal, yang harus diwenangi oleh dokter untuk SOG, seperti persalinan dengan bayi yang letaknya tidak normal(sungsang) dan ibu bersalin dengan eksklamsia.
Tanggung jawab Kebidanan Rujukan meliputi :
• Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi keterlibatan klien dan keluarga.
• Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada hamil dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
• Memberikan asuhan kebidanann melalui konsultasi dan rujukan pada masa persalinan dengan penyulit.
• Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa nifas.
• Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir dengan kelainan tertentu dan kegawatdaruratan yang memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga.
• Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu.


 Standard Pelayanan Kebidanan
Ø

Standar pelayanan kebidanan mempunyai beberapa manfaat sebagai berikut:

• Standar pelayanan berguna dalam penerapan norma tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang diinginkan

• Melindungi masyarakat

• Sebagai pelaksanaan, pemeliharaan, dan penelitian kualitas pelayanan


• Untuk menentukan kompetisi yang diperlukan bidan dalam menjalankan praktek sehari-hari

• Sebagai dasar untuk menilai pelayanan, menyusun rencana pelatihan dan pengembangan pendidikan


 Penilaian Pelayanan Kebidanan
Ø

• Prosedur Pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yg diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan; 2. Persyaratan Pelayanan, yaitu persyaratan teknis & administratif yg diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dgn jenis pelayanannya;

• Kejelasan Petugas Pelayanan, yaitu keberadaan & kepastian petugas yg memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan & tanggung jawabnya); 4. Kedisiplinan Petugas Pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dlm memberikan pelayanan terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yg berlaku;

• Tanggung Jawab Petugas Pelayanan, yaitu kejelasan wewenang & tanggung jawab petugas dlm penyelenggaraan & penyelesaian pelayanan; 6. Kemampuan Petugas Pelayanan, yaitu tingkat keahlian & ketrampilan yg dimiliki petugas dlm memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat; 7. Kecepatan Pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dpt diselesaikan dlm waktu yg telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan;

• Keadilan mendapatkan Pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dgn tidak membedakan golongan/status masyarakat yg dilayani; 9. Kesopanan & Keramahan Petugas, yaitu sikap & perilaku petugas dlm memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan & ramah serta saling menghargai & menghormati;

• Kewajaran Biaya Pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan; 11. Kepastian Biaya Pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yg dibayarkan dengan biaya yg telah ditetapkan; 12. Kepastian Jadwal Pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan, sesuai dgn ketentuan yg telah ditetapkan;

• Kenyamanan Lingkungan, yaitu kondisi sarana & prasarana pelayanan yg bersih, rapi & teratur sehingga dpt memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan; 14. Keamanan Pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yg digunakan, sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yg diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

No comments:

Post a Comment