Friday, January 11, 2013

tugas 96-wewenang



wewenang polantas

Wewenang Polisi Pada Saat Razia Kendaraan Bermotor

Sharing buat bees yg kena tilang dan merasa dipermainkan.
Paling gak dgn postingan gw ini, bees kalo debat sama POLANTAS tahu dasar hukumnya,
Karena the crowd voice adalah sarang lebah yg punya intelegensi tinggi
Cekidot...

Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan tugasnya berwenang untuk:

*menghentikan Kendaraan Bermotor;
meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Razia Kendaraan Bermotor
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
Yang dimaksud dengan “berkala” atau yang dikenal dengan “Razia” adalah pemeriksaan yang dilakukan secara bersama-sama demi efisiensi dan efektivitas agar tidak terjadi pemeriksaan yang berulang-ulang dan merugikan masyarakat.
Dan yang dimaksud dengan “insidental” adalah termasuk tindakan petugas terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan, pelaksanaan operasi kepolisian dengan sasaran Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta penanggulangan kejahatan.

Tata Cara Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas, yang lazim disebut tilang adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri (pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Biaya tilang mengacu pada denda yang ditetapkan dalam Undang-Undang tsb
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang, petugas kepolisian akan memberikan tiga opsi kepada pelanggar lalu lintas:

*Menerima Lembar/Slip Biru, jika pelanggar mengakui telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini berarti pelanggar akan dikenakan denda maksimal dan membayarnya lewat Bank BRI.

No comments:

Post a Comment