wewenang pengadilan negri
1. Susunan Pengadilan
Pengadilan Negeri berkedudukan di
Ibukota Kabupaten/ kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten/ kota.
Pembentukan pengadilan negeri baru dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Organisasi Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan Pengadilan Negeri yang
terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua, Hakim Anggota, Panitera,
Sekretaris dan Jurusita, dimana Panitera Pengadilan merangkap sebagai seorang Sekretaris
Pengadilan.
2. Kewenangan
a) Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus
dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama;
b) Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan,
dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila
diminta;
c) Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan
Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
No comments:
Post a Comment