wewenang MPR
Tugas dan wewenang MPR diatur dalam UUD 1945
dan UU Nomor 27 Tahun 2009.
Ketentuan dalam UUD 1945
(Bab II Pasal 2 dan 3)
Pasal 2(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar.
Tugas MPR
(Ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun
2009, Pasal 4)
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden
berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat
berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi
kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam
Sidang Paripurna Majelis;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden
apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua
calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden
dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil
Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari
dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik
atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai
habis masa jabatanya.
No comments:
Post a Comment