wewenang pemerintah daerah
Pendahuluan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah kabupaten dan
daerah kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten,
dan daerah kota
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan. Susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur,
Bupati,
dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Hukum administrasi negara menjadi
dasar pijakan utama dan legitimasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, sehingga format hukum sangat menentukan nuansa dan dialektika otonomi
daerah yang ditetapkan pemerintah pusat. Hukum tidak dapat dilepaskan dari
kebijakan pemerintahan daerah karena melalui hukum dapat diperoleh arah tujuan
negara dalam membagi kewenangan antar-tingkatan pemerintahan.
PEMBAHASAN
- A. Pengertian Pemerintah Daerah
- Definisi Pemerintahan Daerah (Pasal 1 angka 2 UU Nomor 32 Tahun 2004):
“Penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.”
- Definisi Pemerintah Daerah (Pasal 1 angka 3 UU Nomor 32 Tahun 2004):
“Gubernur, Bupati, atau Walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.”
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
- Pemerintahan Daerah Provinsi terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
- Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota.
- B. Legaligrafi pemerintahan daerah
- UU NOMOR 1 TAHUN 1945
- UU NOMOR 22 TAHUN 1948
- UU NOMOR 44 TAHUN 1950
- UU NOMOR 1 TAHUN 1957
- UU NOMOR 6 TAHUN 1959
- UU NOMOR 5 TAHUN 1960
- UU NOMOR 18 TAHUN 1965
- UU NOMOR 5 TAHUN 1974
- UU NOMOR 22 TAHUN 1999
- UU NOMOR 32 TAHUN 2004
- C. Organ Pemerintahan Daerah
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah:
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih melalui pemilihan kepala daerah langsung.
- Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
- Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah dapat diberhentikan Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindakan pidana kejahatan dengan pidana minimal 5 tahun atas tuduhan korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan
wewenang. DPRD mempunyai hak: (a). interpelasi; (b). angket; dan (c).
menyatakan pendapat.
Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
(a). pimpinan; (b). komisi; (c). panitia musyawarah; (d). panitia anggaran;
(e). Badan Kehormatan; dan (f). alat kelengkapan lain yang diperlukan. Anggota
DPRD mempunyai hak dan kewajiban. Anggota DPRD mempunyai larangan dan dapat
diganti antar waktu. Ketentuan tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam
Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah berlaku ketentuan Undang-Undang yang
mengatur Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Hubungan antara pemerintah daerah dan
DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu
memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal
ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan
kemitraan bermakna bahwa antara Pemerintah Daerah dan DPRD adalah sama-sama
mitra sekerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah
sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun
suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung bukan merupakan lawan
ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
Posisi Yuridis DPRD:
- Pasal 41 UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah:
“DPRD memiliki fungsi legislasi,
anggaran, dan pengawasan.”
- Pasal 42 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah:
“DPRD mempunyai tugas dan wewenang
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan
perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah
daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama
internasional di daerah.”
- Perangkat Daerah, yang meliputi :
Dasar utama penyusunan perangkat
daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang
perlu ditangani. Namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan
pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. Besaran organisasi
perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan;
kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus
diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi
geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan
urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena
itu kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing-masing daerah tidak
senantiasa sama atau seragam.
Perangkat daerah provinsi terdiri
atas :
- Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh
Sekretaris Daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas dan kewajiban membantu
kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan
lembaga teknis daerah.
- Sekretariat DPRD
Sekretariat DPRD dipimpin oleh
Sekretaris DPRD. Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (a). menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan DPRD; (b). menyelenggarakan administrasi keuangan
DPRD; (c). mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; dan (d). menyediakan
dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan
fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur
pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala
daerah melalui Sekretaris Daerah.
- lembaga teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan
unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan
daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum
daerah. Kepala badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah tersebut bertanggung
jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan dibentuk di wilayah
kabupaten/kota dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kecamatan
dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
sebagian wewenang bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada
Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota.
- D. Urusan Pemerintahan Daerah
Penyelenggaraan urusan pemerintahan
dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan
memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan
berdasarkan kriteria di atas terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam skala provinsi yang
meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan provinsi yang bersifat pilihan
meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan
pemerintahan daerah kabupaten atau daerah kota merupakan urusan yang berskala
kabupaten atau kota meliputi 16 buah urusan. Urusan pemerintahan kabupaten atau
kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada
dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan
kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat
dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber
daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam,
dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan
pemerintahan.
Penyelenggaraan fungsi pemerintahan
daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan
pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup
kepada daerah, dengan mengacu kepada Undang-Undang yang mengatur Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana besarnya
disesuaikan dan diselaraskan dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah dan
Daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang
diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan
sumber keuangan yang antara lain berupa : kepastian tersedianya pendanaan
dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan; kewenangan
memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk
mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah
dan dana perimbangan lainnya; hak untuk mengelola kekayaan Daerah dan
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber
pembiayaan. Dengan pengaturan tersebut, dalam hal ini pada dasarnya Pemerintah
menerapkan prinsip uang mengikuti fungsi.
Dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerja sama dengan daerah lain
yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik,
sinergi dan saling menguntungkan. Kerja sama tersebut dapat diwujudkan dalam
bentuk badan kerjasama antar daerah yang diatur dengan keputusan bersama. Dalam
penyediaan pelayanan publik, daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
Kerja sama yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan
DPRD.
Apabila terjadi perselisihan dalam
penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi,
Gubernur menyelesaikan perselisihan dimaksud. Apabila terjadi perselisihan
antarprovinsi, antara provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara
provinsi dan kabupaten/kota di luar wilayahnya, Menteri Dalam Negeri menyelesaikan perselisihan dimaksud. Keputusan Guberneur
atau Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud bersifat final.
Dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Presiden dapat membentuk suatu dewan yang bertugas
memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan otonomi daerah. Dewan ini
dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri yang susunan organisasi keanggotaan dan tata
laksananya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. Dewan tersebut
bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden antara lain mengenai
rancangan kebijakan: pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah serta
pembentukan kawasan khusus; perimbangan keuangan antara Pemerintah dan
pemerintahan daerah.
- E. Pembagian Urusan Pemerintah
Pemerintahan daerah menyelenggarakan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan
yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah. Dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan
Pemerintah meliputi:
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Yustisi
- Moneter
- Fiscal nasional
- Agama
Dalam urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan Pemerintah di luar urusan pemerintahan, Pemerintah dapat:
- Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan.
- Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah atau;
- Menugaskan sebagian urusan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.
(1) Penyelenggaraan urusan
pemerintahan dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas,akuntabilitas, dan
efisiensi dengan
memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan.
(2) Penyelenggaraan urusan
pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelaksanaan hubungan
kewenangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan
kota atau antarpemerintahan daerah yang saling terkait, tergantung, dan
sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah, yang diselenggarakan berdasarkan
kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas
urusan wajib dan urusan pilihan.
(4) Penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang bersifat wajib
yang
berpedoman pada standar pelayanan minimal
dilaksanakan
secara bertahap dan ditetapkan oleh
Pemerintah.
1) Urusan wajib yang menjadi
kewenangan pemerintahan daerah provinsi merupakan urusan dalam
skala provinsi yang meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian
pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana
umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan dan
alokasi sumber daya manusia potensial;
g. penanggulangan masalah sosial
lintas kabupaten/kota;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan
lintas kabupaten/kota;
i. fasilitasi pengembangan koperasi,
usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan termasuk
lintas kabupaten/kota;
l. pelayanan kependudukan, dan
catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum
pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman
modal termasuk lintas kabupaten/kota;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar
lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh
kabupaten/kota; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat
dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber
daya lainnya. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam,
dan sumber daya lainnya dilaksanakan secara adil dan selaras. Hubungan
wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya menimbulkan hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan
pemerintahan.
Pelaksanaan pemerintahan daerah yang
seharusnya didalam prakteknya haruslah sesuai dengan asas legalitas. Pemerintah
daerah harus bertindak sesuai kewenangan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak
boleh bertindak dengan menyalahgunakan wewenang dan melampaui wewenang, atau
tanpa wewenang, sehingga dengan demikian dapat mewujudkan Negara Sejahtera
(welfare state )
No comments:
Post a Comment