1.
PERENCANAAN TATA RUANG
Perencanaan tata ruang merupakan metode-metode yang digunakan oleh sektor
publik untuk mengatur penyebaran penduduk dan aktivitas dalam ruang
yang skalanya bervariasi. Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah,
termasuk perencanaan kota,
perencanaan
regional, perencanaan lingkungan, rencana tata ruang nasional,
sampai tingkat internasional
seperti Uni Eropa. Salah satu definisi awal
perencanaan tata ruang diambil dari European Regional/Spatial Planning Charter
(disebut juga Torremolinos Charter), yang diadopsi pada tahun 1983
oleh Konferensi Menteri Eropa yang bertanggung jawab atas Regional Planning
(CEMAT), yang berbunyi: "Perencanaan
tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi,
sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu
ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan, yang dikembangkan sebagai
pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan kepada pengembangan regional
dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama." Di Indonesia
konsep perencanaan tata ruang mempunyai kaitan erat dengan konsep pengembangan
wilayah. Konsep pengembangan wilayah telah dikembangkan antara lain oleh Sutami
pada era
No comments:
Post a Comment