delegasi
perjajian linggar jati
Delegasi-delegasi Belanda dan
Indonesia dalam rapat pada hari ini telah mendapatkan kata sepakat tentang
persetujuan di bawah ini, hal mana terbukti dari pemarapan naskah yang tersebut
dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia masing-masing berlipat tiga.
Pemerintah Belanda,
dalam hal ini berwakilkan Komisi Jenderal,
dan
Pemerintah Republik Inonesia,
dalam hal ini berwakilkan Delegasi Indonesia,
oleh karena mengandung keinginan
yang ikhlas hendak menetapkan perhubungan yang baik antara kedua bangsa,
Belanda dan Indonesia, dengan mengadakan cara dan bentuk-bangun yang baru, bagi
kerja-sama dengan sukarela, yang merupakan jaminan sebaik-baiknya bagi kemajuan
yang bagus, serta dengan kukuh-teguhnya dari pada kedua negeri itu, di dalam
masa datang, dan yang membukakan jalan kepada kedua bangsa itu untuk
mendasarkan perhubungan antara kedua belah pihak atas dasar-dasar yang baru,
menetapkan mupakat seperti berikut, dengan ketentuan akan menganjurkan
persetujuan ini selekas-lekasnya untuk memperoleh kebenaran dari pada majlis-majlis
perwakilan rakyatnya masing-masing.
Fatsal
1.
Pemerintah Belanda mengakui kenyataan kekuasaan de facto Pemerintah Republik Indonesia atas Jawa, Madura, dan Sumatra.
Adapun daerah-daerah yang diduduki
oleh tentara Serikat atau tentara Belanda dengan berangsur-angsur dan dengan
kerja-sama antara kedua belah pihak akan dimasukkan pula ke dalam Daerah
Republik. Untuk menyelenggarakan yang demikian itu, maka dengan segera akan
dimulai melakukan tindakan yang perlu-perlu, supaya, selambatnya pada waktu
yang disebutkan dalam pasal 12, termasuknya daerah-daerah yang terserbut itu
telah selesai.
Fatsal
2.
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia bersama-sama menyelenggarakan segera berdirinya sebuah negara berdaulat dan berdemokrasi, yang berdasarkan perserikatan, dan dinamai Negara Indonesia Serikat.
Fatsal
3.
Negara Indonesia Serikat itu akan meliputi daerah Hindia Belanda seluruhnya, dengan ketentuan, bahwa, jika kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, setelah dimusyawaratkan dengan lain-lain bagian daerah pun juga, menyatakan menurut aturan demokratis, tidak atau masih belum suka masuk ke dalam perserikatan Negara Indonesia Serikat itu, maka untuk bagian daerah itu bolehlah diwujudkan semacam kedudukan istimewa terhadap Negara Indonesia Serikat itu terhadap Kerajaan Belanda.
Fatsal
4.
(1) Adapun negara-negara yang kelak merupakan Negara Indonesia Serikat itu, ialah Republik Indonesia, Borneo dan Timur-Besar, yaitu dengan tidak mengurangi hak kaum penduduk dari pada sesuatu bagian daerah, untuk menyatakan kehendaknya, menurut aturan demokratis, supaya kedudukannya dalam Negara Indonesia Serikat itu diatur dengan cara lain.
(2) Dengan tidak menyalahi ketentuan
di dalam pasal 3 tadi dan di dalam ayat ke (1) pasal ini, Negara Indonesia
Serikat boleh mengadakan aturan istimewa tentang daerah ibu-negerinya.
Fatsal
5.
(1) Undang-undang Dasar dari pada Negara Indonesia Serikat itu ditetapkan nanti oleh sebuah persidangan pembentuk negara, yang akan didirikan dari pada wakil-wakil Republik Indonesia dan wakil-wakil sekutu lain-lain yang akan termasuk kelak dalam Negara Indonesia Serikat itu, yang wakil-wakil itu ditunjukkan dengan jalan demokratis, serta dengan mengingat ketentuan ayat yang berikut dalam pasal ini.
(2) Kedua belah pihak akan
bermusyawarat tentang cara turut campurnya dalam persidangan pembentuk negara
itu oleh Republik Indonesia, oleh daerah-daerah yang tidak termasuk dalam
daerah kekuasaan Republik itu dan oleh golongan-golongan penduduk yang tidak
ada atau tidak cukup perwakilannya, segala itu dengan mengingat tanggung-jawab
dari pada Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia masing-masing.
Fatsal
6.
(1) Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia untuk membela-perliharakan kepentingan-kepentingan bersama daripada Negeri Belanda dan Indonesia akan bekerja bersama untuk membentuk Persekutuan Belanda-Indonesia, yang dengan terbentuknya itu Kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Hindia Belanda, Suriname dan Curacao ditukar sifatnya menjadi persetujuan itu, yang terdiri pada satu pihak dari pada Kerajaan Belanda, yang meliputi Negeri Belanda, Suriname dan Curacao dan pada pihak lainnya dari pada Negara Indonesia Serikat.
(2) Yang tersebut di atas ini
tidaklah mengurangi kemungkinan untuk mengadakan pula aturan kelak kemudian,
berkenaan kedudukan antara Negeri Belanda dengan Suriname dan Curacao satu
dengan lainnya.
Fatsal
7.
(1) Untuk membela peliharakan kepentingan-kepentingan yang tersebut di dalam pasal di atas ini, Persekutuan Belanda-Indonesia itu akan mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri.
(2) Alat-alat kelengkapan itu akan
dibentuk kelak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda dan Pemerintah Negeri Indonesia
Serikat; mungkin juga oleh majlis-majlis perwakilan negara-negara itu.
(3) Adapun yang akan dianggap
kepentingan-kepentingan bersama itu ialah kerja-bersama dalam hal perhubungan
luar-negeri, pertahanan dan, seberapa perlu keuangan, serta juga hal-hal
ekonomi dan kebudayaan.
Fatsal
8.
Di pucuk Persekutuan Belanda-Indonesia itu duduk Raja Belanda. Keputusan-keputusan bagi mengusahakan kepentingan-kepentingan bersama itu ditetapkan oleh kelengkapan Persekutuan itu atas nama Baginda Raja.
Fatsal
9.
Untuk membela-peliharakan kepentingan-kepentingan Negara Indonesia Serikat di Negeri Belanda dan kepentingan-kepentingan Kerajaan Belanda di Indonesia, maka Pemerintah masing-masingnya kelak mengangkat Komisaris Luhur.
Fatsal
10.
Anggar-anggar Persekutuan Belanda-Indonesia itu antara lain-lain akan mengandung ketentuan-ketentuan tentang:
a). pertanggungan hak-hak kedua
belah pihak yang satu terhadap yang lain dan jaminan-jaminan kepastian kedua
belah pihak menetapi kewajiban-kewajiban yang satu kepada yang lain;
b). hal kewarganegaraan untuk
warganegara Belanda dan warganegara Indonesia, masing-masing di daerah lainnya;
c). aturan cara bagaimana
menyelesaikannya, apabila dalam alat-alat kelengkapan Kerajaan Belanda memberi
bantuan kepada Negara Indonesia Serikat, untuk selama masa Negara Indonesia
Serikat itu tidak akan cukup mempunyai alat-alat kelengkapan sendiri;
d). pertanggungan dalam kedua bagian
Persekutuan itu, akan ketentuan hak-hak dasar kemanusiaan dan
kebebasan-kebebasan, yang dimaksudkan juga oleh Piagam Persekutuan
Bangsa-Bangsa.
Fatsal
11.
(1) Anggar-anggar itu akan direncanakan kelak oleh suatu permusyawaratan antara wakil-wakil Kerajaan Belanda dan Negara Indonesia Serikat yang hendak dibentuk itu.
(2) Anggar-anggar itu terus berlaku,
setelah dibenarkan oleh majlis-majlis perwakilan rakyat kedua belah pihak
masing-masingnya.
Fatsal
12.
Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia akan mengusahakan, supaya berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu telah selesai, sebelum tanggal 1 Januari 1949.
Fatsal
13.
Pemerintah Belanda dengan segera akan melakukan tindakan-tindakan agar supaya, setelah terbentuknya Persekutuan Belanda Indonesia itu, dapatlah Negara Indonesia Serikat diterima menjadi anggauta di dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Fatsal
14.
Pemerintah Republik Indonesia mengakui hak orang-orang bukan bansa Indonesia akan menuntut dipulihkan hak-hak mereka yang dibekukan dan dikembalikan barang-barang milik mereka, yang lagi berada di dalam daerah kekuasaannya de facto. Sebuah panitya bersama akan dibentuk untuk menyelenggarakan pemulihan atau pengembalian itu.
Fatsal
15.
Untuk mengubah sifat Pemerintah Hindia, sehingga susunannya dan cara bekerjanya seboleh-bolehnya sesuai dengan pengakuan Republik Indonesia dan dengan bentuk-susunan menurut hukum negara, yang direkakan itu, maka Pemerintah Belanda akan mengusahakan, supaya dengan segera dilakukan aturan-aturan undang-undang, akan supaya sementara menantikan berwujudnya Negara Indonesia Serikat dan Persekutuan Belanda-Indonesia itu, kedudukan Kerajaan Belanda dalam hukum negara dan hukum bangsa-bangsa disesuaikan dengan keadaan itu.
Fatsal
16.
Dengan segera setelah persetujuan itu menjadi, maka kedua belah pihak melakukan pengurangan kekuatan balatentaranya masing-masing.
Kedua belah pihak akan bermusyawarat
tentang sampai seberapa dan lambat-cepatnya melakukan pengurangan itu; demikian
juga tentang kerja-bersama dalam hal ketentaraan.
Fatsal
17.
(1) Untuk kerja-bersama yang dimaksudkan dalam persetujuan ini antara Pemerintah Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia, hendak diwujudakan sebuah badan, yang terdiri dari pada delegasi-delegasi yang ditunjukkan oleh tiap-tiap pemerintah itu masing-masingnya, dengan sebuah sekretariat bersama.
(2) Pemerintah Belanda dan
Pemerintah Republik Indonesia, bila ada tumbuh perselisihan berhubung dengan
persetujuan ini, yang tidak dapat diselesaikan denga perundingan antara dua
delegasi yang terserbut itu, maka menyerahkan keputusan kepada arbitrage. Dalam
hal itu persidangan delegasi-delegasi itu akan ditambah dengan seorang ketua
bangsa lain, dengan suara memutuskan, yang diangkat dengan semupakat antara dua
pihak delegasi itu, atau, jika tidak berhasil semupakat itu, diangkat oleh
ketua Dewan Pengadilan Internasional.
Fatsal
penutup.
Persetujuan ini dikarangkan dalam bahasa Belanda dan bahasa Indonesia
No comments:
Post a Comment