.
wewenang MA
Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah
Konstitusi dan bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
Sejarah
Sejarah berdirinya Mahkamah Agung RI
tidak dapat dilepaskan dari masa penjajahan atau sejarah penjajahan di bumi
Indonesia ini. Hal mana terbukti dengan adanya kurun-kurun waktu, dimana bumi
Indonesia sebagian waktunya dijajah oleh Belanda dan sebagian lagi oleh
Pemerintah Inggris dan terakhir oleh Pemerintah Jepang. Oleh karenanya
perkembangan peradilan di Indonesia pun tidak luput dari pengaruh kurun waktu
tersebut.
No comments:
Post a Comment