PENGORGANISASIAN PROFESI
Pengertian
Organisasi Profesi dan Kode Etika Profesi
A. Organisasi Profesi
Sebelumnya
kita telah membahas apa pengertian profesi dari sudut pandang penulis, jadi
mungkin telah terbesit dalam pikiran kita "apa itu organisasi
profesi". Dalam keseharian orang awam menganggap bahwa organisasi profesi
adalah suatu kumpulan profesi yang terintegrasi dengan baik.
Berikut
opini terhadap pengertian organisasi profesi yang bisa penulis curahkan dan
dibawah ini juga ditambahkan pengertian organisasi profesi yang digunakan
secara umum, Sehingga keduanya bisa dibandingkan.
Menurut Pribadi
|
Menurut Pengertian Umum
|
Organisasi profesi merupakan
suatu kelompok yang terorganisir baik segala sistem yang terdahulu, sekarang, sampai yang akan
datang, yang dimana beranggotakan oleh para orang berprofesi yang dituntut
untuk profesional. Sehingga apabila semua elemen tersebut disatukan akan
membentuk suatu organisasi sistem kerja yang baik
|
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya
adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
|
B. Kode Etika Profesi
Merupakan Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi
yang dimana akan berbeda satu dengan
yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan
peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan
pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi adalah:
Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan
tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
|
Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi
dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema-dilema etika dalam pekerjaan
|
Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga
reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan
kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
|
No comments:
Post a Comment