Friday, January 11, 2013

tugas 111-desentralisasi



. desentralisasi territorial
Berbicara mengenai Pemerintah dan Pemerintah Lokal/Daerah tidak terlepas dari pembicaraan bentuk Negara, karena hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah sangat dipengaruhi oleh bentuk negara.. Menurut beberapa teori modern bentuk negara yang terpenting sekarang ini adalah Negara Federal/Negara Serikat (The Federal State) dan Negara Kesatuan (The Unitary State).
Dalam pelaksanaan pemerintahan baik di Negara Federal  maupun negara Kesatuan baisanya dikenal dengan suatu azas yaitu azas Desentralisasi. Mengenai Desentralisasi ini banyak sekali yang memberikan definisi tentang Desentralisasi, diantaranya adalah :
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjelaskan bahwa Desentralisasi adalah penyerahan wewenang/transfer wewengang dari pemerintah pusat baik kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat di Daerah yang disebut Dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang sering disebut Devolusi. Selanjutnya PBB menjelaskan bahwa dua prinsip dari penyerahan wewenang dan fungsi pemerintah adalah pertama ; Deconsentrasi  area offices of administration (perangkat wilayah yang berada di daerah) dan kedua, Devolusi dimana sebagian kekuasaan pemerintah diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaa/kewenangan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun adminstratif.
Pendapat lain adalah Carolie Bryant dan Luuise. G White, mengatakan bahwa Desentralisasi adalah transfer kekuasaan/kewenangan yang dapat dibedakan ke dalam desentralisasi administratif maupun desentralisasi politik. Desentralisasi administratif adalah pendelegasian wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Sedangkan desentralisasi politik adalah pemberian kewenangan dalam membuat keputusan dan pengawasan tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal.
Dikatakan oleh Bryant bahwa konsekuensi dari penyerahan wewenang dalam pengambilan keputusan dan pengawasan kepada badan-badan otonomi adalah untuk memberdayakan kemampuan lokal (empowerment local capasity). Wewenang dan sumber daya yang diberikan berkaitan erat satu sama lainnya. Apabila badan-badan lokal diserahi tanggung jawab dan sumber daya, maka kemampuan untuk mengembangkan otoritasnya akan meningkat. Sebaliknya, jika pemerintah lokal hanya ditugaskan untuk mengikuti kebijkan pusat maka partisipasi para elit dan warganya akan rendah. Dengan demikian maka kekuasaan pada tingkat pusat tidak akan berkurang bahkan akan memperoleh respek dan kepercayaan dari tingkat lokal yang pada akhirnya akan meningkatkan pengaruh dan legitimasinya.
Ahli lain adalah Rondinelli yang membedakan bentuk desentralisasi, yaitu :
1.      Deconsentration, penyelenggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat pusat yang ada di daerah. Deconsentrasi dibedakan menjadi dua bentuk yaitu : Field administration dan loccal administration. Local administration dibagi menjadi : Integrated local administrtion dan un Integrated local administrtion.
2.      Delegation to semi-outonomous and parastatal organizations adalah suatu pelimpahan kewenangan dalam pembuatan keputusan dan manajerial dalam melaksanakan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
3.      Devolution to local government. Devolusi merupakan penjelmaan dari desentralisasi dalam arti luas, yang berakibat bahwa pemerintah pusat harus membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat, dengan menyerahkan fungsi dan kewenangan untuk dilaksanakan secara sendiri atau disebut dengan desentralisasi teritorial.
4.      Delegation to Non-government institutions atau penyerahan atau transfer fungsi dari pemerintah kepeda organisasi/institusi non pemerintah. Dengan sebuatan lain sebagai Privatisasi, yaitu suatu bentuk pemberian wewenang dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, LSM/NGO’s, tetapi juga merupakan penyatuan badan-badan milik pemerintah yang kemudian di swastakan, seperti BUMN dan BUMD dilebur menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dari definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa desentralisasi merupakan transfer/penyerahan kewenangan dalam pengertian yang luas yang mencakup : dekonsentrasi, devolusi, privatisasi atau desentralisasi fungsional dan pengikutsertaan LSM dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kelompok yang mendefinisikan tersebut termasik kedalam kelompok Anglo-Saxon.
Sedangkan para ahli Indonesia, seperti R. Trsna, Koesoemaatmadja, Amrah Moeslimin, The Liang Gie dan sebagainya termasuk dalam aliran Kontinental.

Menurut R. Tresna desentralisasi dapat dibedakan kedalam :

1.      Desentralisasi Jabatan (dekonsentrasi), adalah pemberian atau pemasrahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian, guna kelancaran pekerjaan semata-mata.

2.  Desentralisasi Ketatanegaraan, merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur bagi daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan azas demokrasi dalam pemerintahan negara. Desentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi : Desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional.

Sementara itu Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikutserta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Desentralisasi menurutnya dapat dibedakan menjadi : dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik, yaitu : pelimpahan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan kepada daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya. Dalam Desentralisasi politik/ketatanegaraan ini masyarakat dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan melalui saluran-saluran perwakilan. Desentralisasi politik/ketatanegaraan ini dibagi lagi menjadi (1) desentralisasi teritorial, yaitu : pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerah masing-masing;  (2) Desentarlisasi fungsional, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu.
Ahli lainnya adalah Amrah Moeslim yang tidak memasukkan dekonsentrasi sebagai salah satu jenis desentralisasi. Menurut Meoslim, desentralisasi dibedakan dalam tiga jenis, yaitu :
1.      Desentralisasi Politik, yaitu : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang menimbulkan hak mengatur dan mengurus kepentingan rumahtangga sendiri bagi badan politik di daerah-daerah yang dipilih oleh rakyat daerah.
2.      Desentralisasi Fungsional, yaitu : pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus satu macam atau segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat ataupun tidak.
3.      Desentralisasi Kebudayaan adalah pemberian hak kepada golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri (pendidikan, agama dll).
Menurut pendapat The Liang Gie Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan-satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami suatu wilayah. Sementara itu menurut UU No 5 Tahun 1974 tentang, Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau Daerah tingkat atasnya kepada Daerah, menjadi urusan rumah tangganya. Sedangkan menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Desentralisasi adalah : penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari berbagai definisi tersebut maka dapat disimpulkan bahwa Desentralisasi pada dasarnya adalah : suatu proses transfer/penyerahan sebagian wewenang dan tanggungjawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintah Daerah agar menjadi urusan rumahtangganya sehingga urusan-urusan tersebut beralih kepada Daerah dan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah (Riwukaho-p.19).
Desentralisasi sebagai suatu sistem dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memiliki beberapa kebaikan-kebaikan. Menurut George R. Terry (Bayu Suryanningrat,1980.p.4) bahwa kebaikan-kebaikan desentralisasi adalah :
1.      Struktur organisasi yang didesentralisasikan berbobot pendelegasian wewenang dan memperingan beban manajemen teratas.
2.      Lebih berkembang “generalist” dari pada “specialist”.
3.      Hubungan yang akrab dapat ditingkatkan dan memunculkan gairah kerja dan koordinasi yang baik.
4.      Efisiensi dapat ditingkatkan.
5.      Bagi organisasi yang besar memperoleh manfaat dari keadaan setempat masing-masing.
6.      Sebelum suatu rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu dahulu sehingga rencana dapat dirubah.
7.      Resiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas dan organisasi dapat terbagi-bagi.

Sementara itu juga Yosef Riwukaho berpendapat bahwa kebaikan-kebaikan dari desentralisasi adalah :
1.      Mengurangi bertumpuk-tumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2.  Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak, Pemerintah Daerah tidak perlu menunggu instruksi dari Pusat.
3.  Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk, karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
4.      Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
5.      Daerah Otonom dapat menjadi laboratorium dalam hal yang berhubungan dengan pemerintahan.
6.      Mengurangi kesewenang-wenagan dari pemerintah pusat.
7.      Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi Daerahkarena sifatnya langsung.

B. PEMERINTAHAN LOKAL/DAERAH.
Dengan dianutnya desentralisasi dalam arti luas, maka dibentuklah pemerintahan lokal / pemerintahan setempat / local government yang memiliki arti bahwa Pemerintah Daerah adalah bagian dari pemerintah suatu negara atau bangsa yang berdaulat yang dibentuk secara politis berdasarkan suatu undang-undang, yang memiliki lembaga-lembaga/badan-badan yang menjalankan pemerintahan yang dipilih oleh masyarakat Daerah tersebut yang dilengkapi dengan kewenangan untuk membuat peraturan, memungut pajak serta memberikan pelayanan kepada warga yang ada dalam wilayah kekuasaannya (Riwukaho.p.30).
Sedangkan dalam UU No. 22 tahun 1999 yang disebut dengan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
            Sebagai akibat dari dianutnya desentralisasi maka dibentuklah daerah-daerah otonom. Yang dimaksud dengan Daerah Otonom menurut UU No. 22 Tahun 1999 adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingannya masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C. OTONOMI DAERAH.
Menurut C.J. Franseen (dalam Syarif Saleh.1953,p.31) merumuskan otonomi sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah setempat dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat.
Demikian juga J. Wajong, mengartikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum dan berpemerintahan sendiri. Sedangkan menurut Ateng Syarifuddin (1985) mengartikan otonomi sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
Menurut UU No. 5 tahun 1974 Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangakan menurut UU no. 22 Tahun 1999, Otonomi Daerah adalah : kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiban dan tanggungjawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus rumahtangga daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi/devolusi (Riwukaho. P.34) .

A. PENGERTIAN PEMERINTAHAN

Secara etimologis, pemeritahan berasal dari perkataan pemerintah dan pemeritah berasal dari kata perintah. Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai arti pemerintah dan pemerintahan ada beberapa pendapat diantaranya C.F. Strong dalam bukunya Political Constitutions menyatakan : Pemerintah adalah organisasi yang mempunyai hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat. Pemerintah diberikan tanggung jawab untuk memlihara perdamaian dan keamanan negara, sehingga ia harus mempunyai : pertama kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan bersenjata; kedua kekuasaan legislatif atau sarana pembuat hukum; ketiga kekuasaan keuangan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Sedangkan pemerintahan mempunyai arti segala kegiatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah itu.
Perdebatan mengenai bentuk negara apakah monarki atau republik tidaklah begitu penting, namun yang perlu diingat adalah bahwa pada negara monarki kepala negaranya adalah raja yang didasarkan atas azas keturunan sehingga orang-orang yang berambisipun tidak dapat menjadi menjadi kepala negara apabila tidak memenuhi azas keturunan, sedangkan pada negara republik kepala negaranya adalah presiden yang didasarkan atas pemilihan oleh rakyatnya atau wakil-wakil rakyat, sehingga setiap warga negara memliki kesempatan untuk menjadi kepala negara.
Hal yang lebih penting dalam membandingkan dan mempelajari pemerintahan di dunia ini menurut Pamuji adalah  dengan melihat dua variabel, yaitu :
1.      Tanggung jawab pemerintah kepada rakyatnya;
2.      Luas dan mendalamnya fungsi-fungsi pemerintahan.
Atas dasar variabel ini dapat ditemukan suatu pemerintahan yang bertanggung jawab sekalipun melakukan funsi-fungsi yang relatif sedikit, contohnya Amerika Serikat  atau pemerintahan yang bertanggung jawab dan melakukan fungsi yang lebih banyak seperti Inggris dan Perancis. Bahkan sebaliknya pemerintahan yang kurang begitu bertanggung jawab sekalipun pemerintahnya mengatur hampir setiap kegiatan manusia seperti Rusia. Pendapat ini didukung pula oleh Herman Finer, bahwa “Responsible Government” (pemerintah yang bertanggung jawab) seperti diwakili Inggris, Amerika Serikat dan Perancis adalah negara yang demokratis, sedangkan “Non-Responsible Government dilihatkan pada negara Rusia yang sering disebut dengan Diktatorial.
Apabila kita pergunakan ukuran perbandingan hubungan eksekutif dengan kekuasaan legislatifnya, maka akan ditemukan sistem pemerintahan parlementer seperti Inggris dan sistem pemerintahan presidensial seperti Amerika Serikat , dengan kemungkinnan juga bentuk-bentuk campuran seperti Perancis dan Rusia.
B. SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS.
Inggris dikenal sebagai induk parlementaria (Mother of Parliaments), karena Inggrislah yang pertama kali menciptakan suatu parlemen yang “workable” yaitu sebuah dewan perwakilan yang dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan untuk memecahkan masalah-masalah sosial dan ekonomi melalui perdebatan yang bebas dan mengarah kepada pembuatan undang-undang, yaitu dengan mengubah “civil war menjadi civil vote. (Finer, 1962).
Ada beberapa ciri-ciri penting dari pemerintahan Inggris, yaitu :
1.      Negara Kesatuan (Unitary State), dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari England, Scotland, Wales dan Irlandia Utara.
2.      Konstitusi, adalah hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah adalah tidak tertulis yang relatif kuno namun terus menerus ber-evolusi.
3.      Kekuasaan tidak dipisahkan, tetapi bercampur baur,  kekuasaan pemerintah tidak dipisah-pisahkan antara eksekutif dan legislatif. Parlemen atau legislatif secara hukum dan politis adalah penguasa atau tuan dari kabinet yang juga eksekutif. Mahkota adalah raja tetapi tidak memerintahdan tidak membuat keputusan pemerintah.
4.      Parlemen berbentuik Bicameral, yang terdiri dari House of Commons dan House of Lord. House of Commons adalah badan perwakilan rakyat, yang anggotanya dipilih di antara calon-calon parta yang ada di Inggris untuk jabatan lima tahun dan dapat dibubarkan atau pemilihan baru atas permintaan perdana menteri dengan persetujuan Ratu. Sedangkan House of Lord hampir semua anggotanya berdasarkan warisan dan sekarang mempunyai kekuasaan yang terbatas.
5.      Parliament Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip dimana parlemen mempunyai kekuasaan tak terbatas di bidang legislatif dan eksekutif.
6.      Kabinet, adalah kelompok menteri-menteri yang dikepalai oleh perdana menteri. Anggota-anggotanya terutama berasal dari anggota House of Commons sekalipun beberapa diantaranya berasal dari House of Lord.
7.      Her Majesty’s Opposition, adalah prinsi kedua dari konstitusi yang tidak tertulis. Oposisi dilakukan oleh partai terbesar kedua, para pemimpin partai ini seakan-akan bertindak sebagai kabinet tandingan.
8.      Mahkota hanyalah tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan, kedaulatan dan kesatuan nasional.
9.      Badan Peradilan ditunjuk oelh kabinet. Tidak ada hakim-hakim yang dipilih namun mereka menjalankan peradilan dengan bebas dan tidak memihak.
Pemerintahan Daerah di Inggris.
Inggris adalah sebuah negara kesatuan tetapi pemerintahannya tidak seluruhnya berpusat di London. Sebelum Tahun 1972 diperkirakan terdapat + 12.000 “self-governing local outhorities” yang bekerja atas sistem desentralisasi. Pemerintahan Daerah dijalankan oleh Council yang dipilih oleh penduduk daerah. Setelah berlakunya UU Pemerintahan Daerah Tahun 1972 maka untuk England dn Wales susunan pemerintahan daerahnya adalah :
1.      England terbagi menjadi 6 Mentropolitan Counties, 39 Non Metropolitas Counties dan Greater London.  Selanjutnya dibagi menjadi Metropolitan Counties terbagi kedalam 36 Metropolitan Districts. Non Metropolitan Counties terbagi kedalam 296 Non-Metropolitan Districts dan dibawah keduanya terbagi lagi menjadi Parish. Sedangkan Greater London hanya terbagi menjadi 32 Borought of London dan City of London.
2.      Wales terbagi menjadi 8 Counties yang selanjutnya kebawah menjadi 37 districts; districts terbagi ke dalam communities.
Beberapa alasan yang menguatkan perlunya sistem local self-government di Inggris adalah :
1.      Untuk Efisiensi, Jika seluruh Inggris dikerjakan untuk oleh semua fungsi Pemerintah Pusat di London, maka yang terjadi adalah in-efisiensi dan kesulitan mengontrol.
2.      Pemerintah Pusat tidak memiliki pengetahuan tentang daerah yang sebenarnya, sehingga pelayanan masyarakat tidak berjalan degan baik.
3.      Kesempatan untuk menyelenggarakan urusan-urusan daerah membantu pelaksanaan demokrasi.
4.      Pemerintah Daerah diberikan kesempatan untuk menyalurkan aspirasi politiknya kepada pemerintah pusat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemerintaha Daerah di Inggris didasarkan pada sistem Desentralisasi yang memberikan kekuasaan kepada Daerah untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan Daerah sebagaimana yang diputuskan oleh masyarakat Daerah.
C. SISTEM PEMERINTAHAN DI PERANCIS.
Sampai tanggal 13 Mei 1958 negara Perancis tidak memiliki kestabilan dalam sistem pemerintahan, ditnjukan dengan kenyataan bahwa rakyat Perancis memerintah sendiri secara demokratis di bawah konstitusi Republik ke Empat. Kemuadian pada tangga 1 Juni 1958 Jenderal Charles de Gaulle diminta untuk menjadi Perdana Menteri dan diberikan kekuasaan oleh parlemen untuk menyiapkan konstitusi baru untuk Republik ke Lima. Konstitusi Baru tersebut mulai berlaku tanggal 4 Oktober 1958, yang memiliki ciri-ciri pokok, yaitu :
1.      Memperkuat kedudukan eksekutif;
2.      Meningkatkan ketidaktergantunggan kep[emimpinannya;
3.      Membatasi perilaku yang berlebihan dari partai politik dalam legislatif.
Ciri-ciri penting dari pemerintahan Perancis (Republik ke Lima) adalah :
1.      Perancis adalah negara Kesatuan, seperti Inggris dan Indonesia.
2.      Konstitusinya adalah tertulis sama seperti Indonesia, Amerika, Rusia dan Jerman, namun konstitusi di Perancis lebih kaku (regid).
3.      Pemisahan kekuasaan nampak agas jelas, legislatif ditangan parlemen, eksekutif di tangan presiden dan yusikatif di tangan kehakiman. Agak mengherankan bahwa “separation de pouvoir” karya bangsa Perancis (Montesquieu) tidak pernah dilaksanakan sendiri sampai tahun 1958.
4.      Parlemen adalah Bicameral, yang terdiri dari Sidan Nasional (National Assembly) yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang dipilih untuk masa 5 tahun, dan Senat yang terdiri dari Senator-senator untuk masa 9 tahun tetapi 1/3 darinya diganti tiap 3 tahun sekali.
5.      Tidak terdapat Parliament Soverignity, Presiden kepala eksekutif tidak dipilih oleh parlemen, tetapi oleh “electoral college” yang terdiri dari wakil-wakil daerah-daerah/kota untuk masa jabatan tujuh tahun. Kemudian pada tahun 1962 ketentuan ini dirubah, yaitu presiden dipilih langsung oleh rakyat kemudian presiden menunjuk dan mengangkat perdana menteri.
6.      Kabinet,  Terdiri dari dewan menteri-menteri  yang dipimpin oleh Perdana MenteriKedudukan Perdana Menteri di sini tidak berkuasa mutlak atas Kabinet karena masih ada Presiden dan tugas Perdana Menteri anya memimpin langsung operasional pemerintahan sehari-hari dan Kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
Sistem Pemerintahan Daerah Di Perancis.
Sistem pemerintahan daerah di Perancis sama seperti di Jerman yang sangat sentralistis dan ahli-ahli di Perancis menyebutnya dengan istilah “Deconsentration”. Menurut sistem ini unit-unit pemerintahan daerah hanya merupakan tangan-tangan pemerintah pusat dan tidak mempunyai kewenangan kebijakan. Local authorities dibebani tugas pelayanan tertentu dan di bawah pengawasan dari pusat. Pengawasan pusat ini disebut dengan “Tutelle” yang menunjukkan sifat Dekonsentrasi.
Di Perancis terdapat empat tingkatan pemerintahan daerah yaitu : Departements, Arrondissement, Cantons dan Communes.
Cantons adalah kumpulan dari Commune dan merupakan unit pusat untuk tujuan militer. Arrondissement sebenarnya bukan merupakan unit pemerintahan daerah karena ia hanya sebagai pembagian lebih lanjut dari departemen yang ada. Jadi sebenarnya pemerintahan daerah di Preancis hanya terdapat dua yaitu Departements dan Commune.  Departements dikelompokkan menurut kekayaan, penduduk dan pertimbangan politis dimena mereka meliputi kota-kota penting.
Departements dan Commune merupakan wilayah local government dan unit daerah dari administrasi nasional dan kepala daerahnya memliki perangkapan jabatan sebagai alat Pemerintah Pusat dan alat Pemerintah Daerah. Sehingga sistem pengawasan pusat dilakukan dengan jalan menempatkan pegawai pusat di daerah yang dipercaya dapat memimpin administrasi daerah, demikian juga sistem pendidikan di daerah dan kepolisian yang merupakan fungsi dari pemerintah pusat.

No comments:

Post a Comment