.
desentralisasi territorial
Berbicara mengenai Pemerintah dan
Pemerintah Lokal/Daerah tidak terlepas dari pembicaraan bentuk Negara, karena
hubungan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah sangat dipengaruhi oleh bentuk
negara.. Menurut beberapa teori modern bentuk negara yang terpenting sekarang
ini adalah Negara Federal/Negara Serikat (The Federal State) dan Negara
Kesatuan (The Unitary State).
Dalam
pelaksanaan pemerintahan baik di Negara Federal maupun negara Kesatuan
baisanya dikenal dengan suatu azas yaitu azas Desentralisasi. Mengenai
Desentralisasi ini banyak sekali yang memberikan definisi tentang
Desentralisasi, diantaranya adalah :
Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjelaskan
bahwa Desentralisasi adalah penyerahan wewenang/transfer wewengang dari
pemerintah pusat baik kepada pejabat-pejabat pemerintah pusat di Daerah yang
disebut Dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang sering
disebut Devolusi. Selanjutnya PBB menjelaskan bahwa dua prinsip dari penyerahan
wewenang dan fungsi pemerintah adalah pertama ; Deconsentrasi area
offices of administration (perangkat wilayah yang berada di daerah) dan kedua,
Devolusi dimana sebagian kekuasaan pemerintah diserahkan kepada badan-badan
politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaa/kewenangan sepenuhnya
untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun adminstratif.
Pendapat lain adalah Carolie Bryant dan Luuise. G
White, mengatakan bahwa Desentralisasi adalah transfer kekuasaan/kewenangan
yang dapat dibedakan ke dalam desentralisasi administratif maupun
desentralisasi politik. Desentralisasi administratif adalah pendelegasian wewenang
pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Sedangkan
desentralisasi politik adalah pemberian kewenangan dalam membuat keputusan dan
pengawasan tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada
badan-badan pemerintah regional dan lokal.
Dikatakan
oleh Bryant bahwa konsekuensi dari penyerahan wewenang dalam pengambilan
keputusan dan pengawasan kepada badan-badan otonomi adalah untuk memberdayakan
kemampuan lokal (empowerment local capasity). Wewenang dan sumber daya yang diberikan
berkaitan erat satu sama lainnya. Apabila badan-badan lokal diserahi tanggung
jawab dan sumber daya, maka kemampuan untuk mengembangkan otoritasnya akan
meningkat. Sebaliknya, jika pemerintah lokal hanya ditugaskan untuk mengikuti
kebijkan pusat maka partisipasi para elit dan warganya akan rendah. Dengan
demikian maka kekuasaan pada tingkat pusat tidak akan berkurang bahkan akan
memperoleh respek dan kepercayaan dari tingkat lokal yang pada akhirnya akan
meningkatkan pengaruh dan legitimasinya.
Ahli lain adalah Rondinelli yang membedakan bentuk
desentralisasi, yaitu :
1. Deconsentration,
penyelenggaraan urusan pemerintah pusat kepada daerah melalui wakil perangkat
pusat yang ada di daerah. Deconsentrasi dibedakan menjadi dua bentuk yaitu :
Field administration dan loccal administration. Local administration dibagi
menjadi : Integrated local administrtion dan un Integrated local administrtion.
2. Delegation to
semi-outonomous and parastatal organizations adalah suatu pelimpahan kewenangan
dalam pembuatan keputusan dan manajerial dalam melaksanakan tugas-tugas khusus
kepada suatu organisasi yang tidak langsung berada di bawah pengawasan
pemerintah pusat.
3. Devolution to local
government. Devolusi merupakan penjelmaan dari desentralisasi dalam arti luas,
yang berakibat bahwa pemerintah pusat harus membentuk unit-unit pemerintahan di
luar pemerintah pusat, dengan menyerahkan fungsi dan kewenangan untuk
dilaksanakan secara sendiri atau disebut dengan desentralisasi teritorial.
4. Delegation to
Non-government institutions atau penyerahan atau transfer fungsi dari
pemerintah kepeda organisasi/institusi non pemerintah. Dengan sebuatan lain
sebagai Privatisasi, yaitu suatu bentuk pemberian wewenang dari pemerintah
kepada badan-badan sukarela, swasta, LSM/NGO’s, tetapi juga merupakan penyatuan
badan-badan milik pemerintah yang kemudian di swastakan, seperti BUMN dan BUMD
dilebur menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dari
definisi-definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa desentralisasi merupakan transfer/penyerahan
kewenangan dalam pengertian yang luas yang mencakup : dekonsentrasi, devolusi,
privatisasi atau desentralisasi fungsional dan pengikutsertaan LSM dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kelompok yang mendefinisikan
tersebut termasik kedalam kelompok Anglo-Saxon.
Sedangkan
para ahli Indonesia, seperti R. Trsna, Koesoemaatmadja, Amrah Moeslimin, The
Liang Gie dan sebagainya termasuk dalam aliran Kontinental.
Menurut R. Tresna desentralisasi dapat dibedakan kedalam :
1. Desentralisasi Jabatan (dekonsentrasi), adalah pemberian atau pemasrahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian, guna kelancaran pekerjaan semata-mata.
2. Desentralisasi Ketatanegaraan, merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur bagi daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan azas demokrasi dalam pemerintahan negara. Desentralisasi ketatanegaraan ini dibagi menjadi : Desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional.
Sementara
itu Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi
yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikutserta dalam penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan. Desentralisasi menurutnya dapat dibedakan menjadi
: dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan atau desentralisasi politik,
yaitu : pelimpahan kekuasaan perundang-undangan dan pemerintahan kepada
daerah-daerah otonom di dalam lingkungannya. Dalam Desentralisasi
politik/ketatanegaraan ini masyarakat dilibatkan dalam penyelenggaraan
pemerintahan melalui saluran-saluran perwakilan. Desentralisasi
politik/ketatanegaraan ini dibagi lagi menjadi (1) desentralisasi
teritorial, yaitu : pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus
rumahtangga daerah masing-masing; (2) Desentarlisasi
fungsional, yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus
sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu.
Ahli lainnya adalah Amrah Moeslim yang tidak
memasukkan dekonsentrasi sebagai salah satu jenis desentralisasi. Menurut
Meoslim, desentralisasi dibedakan dalam tiga jenis, yaitu :
1. Desentralisasi
Politik, yaitu : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat yang menimbulkan hak
mengatur dan mengurus kepentingan rumahtangga sendiri bagi badan politik di
daerah-daerah yang dipilih oleh rakyat daerah.
2. Desentralisasi
Fungsional, yaitu : pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk
mengurus satu macam atau segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik
terikat ataupun tidak.
3. Desentralisasi
Kebudayaan adalah pemberian hak kepada golongan minoritas dalam masyarakat
untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri (pendidikan, agama dll).
Menurut
pendapat The Liang Gie Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari
pemerintah pusat kepada satuan-satuan organisasi pemerintahan untuk
menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok penduduk yang
mendiami suatu wilayah. Sementara itu menurut UU No 5 Tahun 1974 tentang,
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau Daerah
tingkat atasnya kepada Daerah, menjadi urusan rumah tangganya. Sedangkan
menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Desentralisasi
adalah : penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dari berbagai definisi tersebut maka dapat disimpulkan
bahwa Desentralisasi pada dasarnya adalah : suatu proses transfer/penyerahan
sebagian wewenang dan tanggungjawab dari urusan yang semula adalah urusan
pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga-lembaga Pemerintah Daerah agar
menjadi urusan rumahtangganya sehingga urusan-urusan tersebut beralih kepada
Daerah dan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah
(Riwukaho-p.19).
Desentralisasi sebagai suatu sistem dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, memiliki beberapa kebaikan-kebaikan.
Menurut George R. Terry (Bayu Suryanningrat,1980.p.4) bahwa kebaikan-kebaikan
desentralisasi adalah :
1.
Struktur organisasi yang didesentralisasikan berbobot pendelegasian wewenang
dan memperingan beban manajemen teratas.
2. Lebih berkembang
“generalist” dari pada “specialist”.
3. Hubungan yang akrab
dapat ditingkatkan dan memunculkan gairah kerja dan koordinasi yang baik.
4. Efisiensi dapat
ditingkatkan.
5. Bagi organisasi yang
besar memperoleh manfaat dari keadaan setempat masing-masing.
6. Sebelum suatu rencana
dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian
tertentu dahulu sehingga rencana dapat dirubah.
7. Resiko yang mencakup
kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas dan organisasi dapat terbagi-bagi.
Sementara itu juga Yosef Riwukaho berpendapat
bahwa kebaikan-kebaikan dari desentralisasi adalah :
1. Mengurangi
bertumpuk-tumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
2. Dalam menghadapi masalah yang amat mendesak,
Pemerintah Daerah tidak perlu menunggu instruksi dari Pusat.
3. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk,
karena setiap keputusan dapat segera dilaksanakan.
4. Dapat diadakan
pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
5. Daerah Otonom dapat
menjadi laboratorium dalam hal yang berhubungan dengan pemerintahan.
6. Mengurangi
kesewenang-wenagan dari pemerintah pusat.
7. Desentralisasi secara
psikologis dapat memberikan kepuasan bagi Daerahkarena sifatnya langsung.
B. PEMERINTAHAN LOKAL/DAERAH.
Dengan dianutnya desentralisasi
dalam arti luas, maka dibentuklah pemerintahan lokal / pemerintahan setempat /
local government yang memiliki arti bahwa Pemerintah Daerah adalah
bagian dari pemerintah suatu negara atau bangsa yang berdaulat yang dibentuk
secara politis berdasarkan suatu undang-undang, yang memiliki
lembaga-lembaga/badan-badan yang menjalankan pemerintahan yang dipilih oleh
masyarakat Daerah tersebut yang dilengkapi dengan kewenangan untuk membuat
peraturan, memungut pajak serta memberikan pelayanan kepada warga yang ada
dalam wilayah kekuasaannya (Riwukaho.p.30).
Sedangkan dalam UU No. 22 tahun 1999
yang disebut dengan Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
Sebagai akibat dari dianutnya desentralisasi maka dibentuklah daerah-daerah
otonom. Yang dimaksud dengan Daerah Otonom menurut UU No. 22 Tahun 1999 adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang
mengatur dan mengurus kepentingannya masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
C. OTONOMI DAERAH.
Menurut
C.J. Franseen (dalam Syarif Saleh.1953,p.31) merumuskan otonomi sebagai hak
untuk mengatur urusan-urusan daerah setempat dan menyesuaikan
peraturan-peraturan yang sudah dibuat.
Demikian juga J. Wajong, mengartikan otonomi daerah
sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah
dengan keuangan sendiri, menentukan hukum dan berpemerintahan sendiri.
Sedangkan menurut Ateng Syarifuddin (1985) mengartikan otonomi sebagai
kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau
kemandirian itu adalah wujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
Menurut
UU No. 5 tahun 1974 Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah
untuk mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sedangakan menurut UU no. 22 Tahun 1999,
Otonomi Daerah adalah : kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan
bahwa otonomi daerah adalah keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang
serta kewajiban dan tanggungjawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan
mengurus rumahtangga daerahnya sebagai manifestasi dari desentralisasi/devolusi
(Riwukaho. P.34) .
A. PENGERTIAN PEMERINTAHAN
Secara
etimologis, pemeritahan berasal dari perkataan pemerintah dan pemeritah berasal
dari kata perintah. Untuk memperoleh gambaran yang lebih luas mengenai arti
pemerintah dan pemerintahan ada beberapa pendapat diantaranya C.F. Strong dalam
bukunya Political Constitutions menyatakan : Pemerintah adalah organisasi yang
mempunyai hak untuk melaksanakan kekuasaan berdaulat. Pemerintah diberikan
tanggung jawab untuk memlihara perdamaian dan keamanan negara, sehingga ia
harus mempunyai : pertama kekuasaan militer atau pengawasan atas angkatan
bersenjata; kedua kekuasaan legislatif atau sarana pembuat hukum; ketiga
kekuasaan keuangan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan. Sedangkan
pemerintahan mempunyai arti segala kegiatan dalam rangka pelaksanaan kegiatan
pemerintah itu.
Perdebatan mengenai bentuk negara apakah
monarki atau republik tidaklah begitu penting, namun yang perlu diingat adalah
bahwa pada negara monarki kepala negaranya adalah raja yang didasarkan atas
azas keturunan sehingga orang-orang yang berambisipun tidak dapat menjadi
menjadi kepala negara apabila tidak memenuhi azas keturunan, sedangkan pada negara
republik kepala negaranya adalah presiden yang didasarkan atas pemilihan oleh
rakyatnya atau wakil-wakil rakyat, sehingga setiap warga negara memliki
kesempatan untuk menjadi kepala negara.
Hal
yang lebih penting dalam membandingkan dan mempelajari pemerintahan di dunia
ini menurut Pamuji adalah dengan melihat dua variabel, yaitu :
1. Tanggung jawab
pemerintah kepada rakyatnya;
2. Luas dan mendalamnya
fungsi-fungsi pemerintahan.
Atas dasar variabel ini dapat ditemukan suatu
pemerintahan yang bertanggung jawab sekalipun melakukan funsi-fungsi yang
relatif sedikit, contohnya Amerika Serikat atau pemerintahan yang
bertanggung jawab dan melakukan fungsi yang lebih banyak seperti Inggris dan
Perancis. Bahkan sebaliknya pemerintahan yang kurang begitu bertanggung jawab
sekalipun pemerintahnya mengatur hampir setiap kegiatan manusia seperti Rusia.
Pendapat ini didukung pula oleh Herman Finer, bahwa “Responsible Government”
(pemerintah yang bertanggung jawab) seperti diwakili Inggris, Amerika Serikat
dan Perancis adalah negara yang demokratis, sedangkan “Non-Responsible
Government dilihatkan pada negara Rusia yang sering disebut dengan Diktatorial.
Apabila
kita pergunakan ukuran perbandingan hubungan eksekutif dengan kekuasaan
legislatifnya, maka akan ditemukan sistem pemerintahan parlementer seperti
Inggris dan sistem pemerintahan presidensial seperti Amerika Serikat , dengan
kemungkinnan juga bentuk-bentuk campuran seperti Perancis dan Rusia.
B. SISTEM PEMERINTAHAN DI INGGRIS.
Inggris dikenal sebagai induk
parlementaria (Mother of Parliaments), karena Inggrislah yang pertama kali
menciptakan suatu parlemen yang “workable” yaitu sebuah dewan perwakilan yang
dipilih oleh rakyat dengan kekuasaan untuk memecahkan masalah-masalah sosial
dan ekonomi melalui perdebatan yang bebas dan mengarah kepada pembuatan
undang-undang, yaitu dengan mengubah “civil war menjadi civil vote. (Finer,
1962).
Ada
beberapa ciri-ciri penting dari pemerintahan Inggris, yaitu :
1. Negara Kesatuan
(Unitary State), dengan sebutan United Kingdom yang terdiri dari England,
Scotland, Wales dan Irlandia Utara.
2. Konstitusi, adalah
hukum dasar yang memberikan dan membatasi kekuasaan untuk memerintah adalah
tidak tertulis yang relatif kuno namun terus menerus ber-evolusi.
3. Kekuasaan tidak
dipisahkan, tetapi bercampur baur, kekuasaan pemerintah tidak
dipisah-pisahkan antara eksekutif dan legislatif. Parlemen atau legislatif
secara hukum dan politis adalah penguasa atau tuan dari kabinet yang juga
eksekutif. Mahkota adalah raja tetapi tidak memerintahdan tidak membuat
keputusan pemerintah.
4. Parlemen
berbentuik Bicameral, yang terdiri dari House of Commons dan House of Lord.
House of Commons adalah badan perwakilan rakyat, yang anggotanya dipilih di
antara calon-calon parta yang ada di Inggris untuk jabatan lima tahun dan dapat
dibubarkan atau pemilihan baru atas permintaan perdana menteri dengan
persetujuan Ratu. Sedangkan House of Lord hampir semua anggotanya berdasarkan
warisan dan sekarang mempunyai kekuasaan yang terbatas.
5. Parliament
Sovereingnity, merupakan salah satu prinsip dimana parlemen mempunyai
kekuasaan tak terbatas di bidang legislatif dan eksekutif.
6. Kabinet, adalah
kelompok menteri-menteri yang dikepalai oleh perdana menteri. Anggota-anggotanya
terutama berasal dari anggota House of Commons sekalipun beberapa diantaranya
berasal dari House of Lord.
7. Her Majesty’s
Opposition, adalah prinsi kedua dari konstitusi yang tidak tertulis.
Oposisi dilakukan oleh partai terbesar kedua, para pemimpin partai ini
seakan-akan bertindak sebagai kabinet tandingan.
8. Mahkota hanyalah
tituler, bukanlah kekuasaan politik. Ia merupakan simbol keagungan,
kedaulatan dan kesatuan nasional.
9. Badan Peradilan ditunjuk
oelh kabinet. Tidak ada hakim-hakim yang dipilih namun mereka menjalankan
peradilan dengan bebas dan tidak memihak.
Pemerintahan Daerah di Inggris.
Inggris
adalah sebuah negara kesatuan tetapi pemerintahannya tidak seluruhnya berpusat
di London. Sebelum Tahun 1972 diperkirakan terdapat + 12.000
“self-governing local outhorities” yang bekerja atas sistem desentralisasi.
Pemerintahan Daerah dijalankan oleh Council yang dipilih oleh penduduk daerah.
Setelah berlakunya UU Pemerintahan Daerah Tahun 1972 maka untuk England dn Wales
susunan pemerintahan daerahnya adalah :
1. England terbagi
menjadi 6 Mentropolitan Counties, 39 Non Metropolitas Counties dan Greater
London. Selanjutnya dibagi menjadi Metropolitan Counties terbagi kedalam
36 Metropolitan Districts. Non Metropolitan Counties terbagi kedalam 296
Non-Metropolitan Districts dan dibawah keduanya terbagi lagi menjadi Parish.
Sedangkan Greater London hanya terbagi menjadi 32 Borought of London dan City
of London.
2. Wales terbagi menjadi
8 Counties yang selanjutnya kebawah menjadi 37 districts; districts terbagi ke
dalam communities.
Beberapa
alasan yang menguatkan perlunya sistem local self-government di Inggris adalah
:
1. Untuk Efisiensi, Jika
seluruh Inggris dikerjakan untuk oleh semua fungsi Pemerintah Pusat di London,
maka yang terjadi adalah in-efisiensi dan kesulitan mengontrol.
2. Pemerintah Pusat
tidak memiliki pengetahuan tentang daerah yang sebenarnya, sehingga pelayanan
masyarakat tidak berjalan degan baik.
3. Kesempatan untuk
menyelenggarakan urusan-urusan daerah membantu pelaksanaan demokrasi.
4. Pemerintah Daerah
diberikan kesempatan untuk menyalurkan aspirasi politiknya kepada pemerintah
pusat.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemerintaha
Daerah di Inggris didasarkan pada sistem Desentralisasi yang memberikan
kekuasaan kepada Daerah untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan Daerah
sebagaimana yang diputuskan oleh masyarakat Daerah.
C. SISTEM PEMERINTAHAN DI PERANCIS.
Sampai tanggal 13 Mei 1958 negara
Perancis tidak memiliki kestabilan dalam sistem pemerintahan, ditnjukan dengan
kenyataan bahwa rakyat Perancis memerintah sendiri secara demokratis di bawah
konstitusi Republik ke Empat. Kemuadian pada tangga 1 Juni 1958 Jenderal
Charles de Gaulle diminta untuk menjadi Perdana Menteri dan diberikan kekuasaan
oleh parlemen untuk menyiapkan konstitusi baru untuk Republik ke Lima.
Konstitusi Baru tersebut mulai berlaku tanggal 4 Oktober 1958, yang memiliki
ciri-ciri pokok, yaitu :
1. Memperkuat kedudukan
eksekutif;
2. Meningkatkan ketidaktergantunggan
kep[emimpinannya;
3. Membatasi perilaku
yang berlebihan dari partai politik dalam legislatif.
Ciri-ciri penting dari pemerintahan Perancis
(Republik ke Lima) adalah :
1.
Perancis adalah negara Kesatuan, seperti Inggris dan Indonesia.
2.
Konstitusinya adalah tertulis sama seperti Indonesia, Amerika, Rusia dan
Jerman, namun konstitusi di Perancis lebih kaku (regid).
3.
Pemisahan kekuasaan nampak agas jelas, legislatif ditangan parlemen,
eksekutif di tangan presiden dan yusikatif di tangan kehakiman. Agak
mengherankan bahwa “separation de pouvoir” karya bangsa Perancis
(Montesquieu) tidak pernah dilaksanakan sendiri sampai tahun 1958.
4.
Parlemen adalah Bicameral, yang terdiri dari Sidan Nasional (National
Assembly) yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang dipilih untuk masa 5 tahun,
dan Senat yang terdiri dari Senator-senator untuk masa 9 tahun tetapi 1/3
darinya diganti tiap 3 tahun sekali.
5.
Tidak terdapat Parliament Soverignity, Presiden kepala eksekutif tidak
dipilih oleh parlemen, tetapi oleh “electoral college” yang terdiri dari
wakil-wakil daerah-daerah/kota untuk masa jabatan tujuh tahun. Kemudian pada
tahun 1962 ketentuan ini dirubah, yaitu presiden dipilih langsung oleh rakyat
kemudian presiden menunjuk dan mengangkat perdana menteri.
6.
Kabinet, Terdiri dari dewan menteri-menteri yang dipimpin
oleh Perdana MenteriKedudukan Perdana Menteri di sini tidak berkuasa mutlak
atas Kabinet karena masih ada Presiden dan tugas Perdana Menteri anya memimpin
langsung operasional pemerintahan sehari-hari dan Kabinet dapat dijatuhkan oleh
parlemen.
Sistem Pemerintahan Daerah Di Perancis.
Sistem pemerintahan daerah di Perancis sama
seperti di Jerman yang sangat sentralistis dan ahli-ahli di Perancis menyebutnya
dengan istilah “Deconsentration”. Menurut sistem ini unit-unit pemerintahan
daerah hanya merupakan tangan-tangan pemerintah pusat dan tidak mempunyai
kewenangan kebijakan. Local authorities dibebani tugas pelayanan tertentu dan
di bawah pengawasan dari pusat. Pengawasan pusat ini disebut dengan “Tutelle”
yang menunjukkan sifat Dekonsentrasi.
Di Perancis terdapat empat tingkatan
pemerintahan daerah yaitu : Departements, Arrondissement, Cantons dan Communes.
Cantons adalah kumpulan dari Commune dan merupakan
unit pusat untuk tujuan militer. Arrondissement sebenarnya bukan merupakan unit
pemerintahan daerah karena ia hanya sebagai pembagian lebih lanjut dari
departemen yang ada. Jadi sebenarnya pemerintahan daerah di Preancis hanya
terdapat dua yaitu Departements dan Commune. Departements dikelompokkan
menurut kekayaan, penduduk dan pertimbangan politis dimena mereka meliputi
kota-kota penting.
Departements dan Commune merupakan wilayah
local government dan unit daerah dari administrasi nasional dan kepala daerahnya
memliki perangkapan jabatan sebagai alat Pemerintah Pusat dan alat Pemerintah
Daerah. Sehingga sistem pengawasan pusat dilakukan dengan jalan menempatkan
pegawai pusat di daerah yang dipercaya dapat memimpin administrasi daerah,
demikian juga sistem pendidikan di daerah dan kepolisian yang merupakan fungsi
dari pemerintah pusat.
No comments:
Post a Comment