kordinasi
pemerintah
KOORDINASI
PEMERINTAHAN
PENGERTIAN KOORDINASI PEMERINTAHAN
1. Pengertian Koordinasi
Koordinasi adalah usaha penyesuaian bagian-bagian yang berbeda, agar kegiatan daripada bagian-bagian itu selesai pada waktunya, sehingga masing-masing dapat memberikan sumbangan usahanya secara maksimal, agar memperoleh hasil secara keseluruhan. Koordinasi terhadap sejumlah bagian-bagian yang besar pada setiap usaha yang luas daripada organisasi demikian pentingnya sehingga beberapa kalangan menempatkannya di dalam pusat analisis. Koordinasi yang efektif adalah suatu keharusan untuk mencapai administrasi/ manajemen yang baik dan merupakan tanggungjawab yang langsung dari pimpinan. Koordinasi dan kepemimpinan tidak bisa dipisahkan satu sama lain oleh karena itu satu sama lain saling mempengaruhi. Kepemimpinan yang efektif akan menjamin koordinasi yang baik sebab pemimpin berperan sebagai koordinator.
Menurut G.R. Terry koordinasi adalah suatu usaha yang sinkron dan teratur untuk menyediakan jumlah dan waktu yang tepat, dan mengarahkan pelaksanaan untuk menghasilkan suatu tindakan yang seragam dan harmonis pada sasaran yang telah ditentukan. Sedangkan menurut E.F.L. Brech, koordinasi adalah mengimbangi dan menggerakkan tim dengan memberikan lokasi kegiatan pekerjaan yang cocok dengan masing-masing dan menjaga agar kegiatan itu dilaksanakan dengan keselarasan yang semestinya di antara para anggota itu sendiri (Hasibuan, 2007:85).
Menurut Mc. Farland (Handayaningrat, 1985:89) koordinasi adalah suatu proses di mana pimpinan mengembangkan pola usaha kelompok secara teratur di antara bawahannya dan menjamin kesatuan tindakan di dalam mencapai tujuan bersama.
Sementara itu, Handoko (2003:195) mendefinisikan koordinasi (coordination) sebagai proses pengintegrasian tujuan-tujuan dan kegiatan-kegiatan pada satuan-satuan yang terpisah (departemen atau bidang-bidang fungsional) suatu organisasi untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien. Menurut Handoko (2003:196) kebutuhan akan koordinasi tergantung pada sifat dan kebutuhan komunikasi dalam pelaksanaan tugas dan derajat saling ketergantungan bermacam-macam satuan pelaksananya. Hal ini juga ditegaskan oleh Handayaningrat (1985:88) bahwa koordinasi dan komunikasi adalah sesuatu hal yang tidak dapat dipisahkan. Selain itu, Handayaningrat juga mengatakan bahwa koordinasi dan kepemimpinan (leadership) adalah tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena satu sama lain saling mempengaruhi.
2. Koordinasi Pemerintahan
Koordinasi Pemerintahan merupakan kegiatan-kegiatan penyelenggaraan pemerintahan harus ditujukan ke arah tujuan yang hendak di capai yaitu yang telah ditetapkan menjadi garis-garis besar haluan Negara dan garis-garis besr haluan pembangunan baik untuk tigkat pusat ataupun untuk tingkat daerah, Guna menuju kepada sasaran dan tujuan itu gerak kegiatan harus ada pengendalian sebagai alat untuk menjamin langsungnya kegiatan. Yang dimaksud pengendalian disini adalah kegiatan untuk menjamin kesesuaian karya dngan rencana, program, perintah-perintah, dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah ditetapkan termasuk tindakan-tindakan korektif terhadap ketidakmampuan atau penyimpangan. Proses pengendalian menghasilkan data-data dan fakta-fakta baru yang terjadi dalam pelaksanaan, ini semua berguna bagi pimpinan perencanaan da pelaksanaan. Apa yangtelah direncanakan, diprogramkan tidak selalu cocok dengan kenyataan operasionilya dalam rangka inilah pengendalian berguna sekali bagi perencanaan selanjutnya. Selama pekerjaan berjalan, pengendalian digunakan sebagai pejaga dan pengaman. Dalam hal ini pengendalian berguna bagi keperluan koreksi pelaksaan operasionil, sehingga tujuan haluan tidak menyimpang dari rencana.
Koordinasi dalam pelaksanaan suatu rencana, pada dasarnya merupakan salah satu aspek dari pengendalian yang sangat pentig. Koordinasi disini adalah suatu proses rangkaian kegiatan menghubungi, bertujun untuk menyelaraskan tiap langkah dan kegiatan dalam organisasi agar tercapai gerak yang tepat dalammencapai sasaran dan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, selain sebagai suatu proses, koordinasi itu dapat juga diartikan sebagai suatiu pengatutran yang tertib dari kumpulan/gabungan usaha untuk menciptaka kesatuan tindakan. Maka koordinasi pemerintahan merupakan pengaturan yang aktif, bukan npengaturan yang pasif berupa membuat pengaturan terhadap setiap gerak dan kegiatan dan hubungan kerja antara beberapa pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah serta lembaga-lembaga pemerintahan yang mempuya tugas kewajiban dan wewenang yang saling berhubungan satu sama lain, dimana pengaturan bertujuan untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran dan saling tumpang-tindih kegiatan yang mengakibatkan pemborosan-pemborosan dan pengaruh yang tidak baik terhadap semangat dan tertib kerja.
B. PELAKSANAAN KOORDINASI PEMERINTAHAN
1. Mekanisme Pelaksanaan Koordinasi Pemerintahan
a. Pelaksanaan
untuk memantapkan pelaksanaan koordinasi, diperlukan adnya penentuan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Langkah pertama : Identifikasi kebijaksanaan
2. Langkah kedua : Identifikasi fungsional
3. Langkah ketiga : Identifikasi struktural
4. Langkah keempat : Penentuan koordinasi material/operasional
5. Langkah kelima : Penyusunan pola koordinasi
b. Mekanisme
1. Penyelenggaraan koordinasi pemerintahan
2. Kebijakan dan pelaksanaan ang berkaitan dengan penciptaan dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum
3. Fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku
4. Penyelenggaraan fasilitasi kerjasama daerah dan penyelesaian perselisihan daerah
5. Pembinaan wilayah yang meliputi pengelolaan batas daerah kependudukan, catatan sipil, kehidupan bermasyarakat, peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat, kerukunan daerah, dan pelaksanaan pola hubungan kerja, antar lembaga pemerintahan di semua tingkatan, dan aktualisasi nilai-nilai pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD 1945 serta sosialisasi kebijakan-kebijakan nasional di daerah
6. Pemberian fasilitas penyelenggaran tugas dan fungsi unit-unit kerja pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
7. Kebijakan dan pelaksanaan pemberian pelayanan kepad a masyarakat bai kualitasnya maupun kuantitasnya
8. Penyelenggaraan tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas suatu instansi
2. Jenis-jenis/ Macam Koordinasi
Koordinasi di daerah menuntut penjelasan resmi dari pihak eksekutif yang menyatakan bahwa koordinasi pemerintahan sipil merupakan usaha mengadakan kerjasama yang erat dan efektif antara dinas-dinas sipil di daerah. Disusun dengan pembentukan-pembentukan forum-forum koordinasi dalam segala bidang. Semuanya menunjukan bahwa memnag koordinasi dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan adalah vital namun dulit dilaksanakan. Secara teoritis dapat dapat disebutkan beberapa jenis koordinasi sesuai dengan linhkup dan arah jalurnya sebagai berikut:
a. Menurut Lingkupnya, teerdapat:
1) Koordinasi Intern yaitu koordinasi antar pejabat atau antar unit dalam suatu organisasi
2) Koordinasi Eksten yaitu koordinasi antar pejabat dari bagian organisasi atau antar organisasi
b. Menurut Arahnya, terdapat:
1) Koordinasi Horizontal yaitun koordinasi antar pejabat atau antar unit yang mempunyai tingkat hierarki yang sama dalam suatu organisasi, dan agar pejabat dari organisasi-organisasi yang sederajat atau organisasi yang setingkat.
2) Koordinasi Vertikal yaitu koordinasi antara apejabat- pejabat dan unit- unit tingkat bawah oleh pejbat atasannya atau unit tingkat atasnya langsug, juga cabang-cabang suatu organisasi oleh organisasi induknya.
3) Koordinasi Diagonal yaitu koordinasi antar pejabat atau unit yang berbeda fungsi dan berbeda tingkat hierarkinya
4) Koordinasi Fungsional adalah koordinasi antar pejabat, antar unit atau antar organisasi yang didasarkan atas kesamaan fungsi, atau karena koordinatonya mempunya fungsi tertentu
c. Menurut Peraturan Pemerintah RI No. 6 th 1998
1) Koordinasi Fungsional, antara dua atau lebih instansi yang mempunyai program yang berkaitan erat
2) Koordinasi Instansional, terhadap beberapa instansi yang menangani suatu urusan tertentu yang bersangkutan.
3) Koordinasi Teritorial, terhadap dua atau lebih wilayah dengan program tertentu.
3. Organisasi, wadah keterpaduan kerjasama dan hubungan kerja
a. Pentingnya keterpaduan kerjasama dan hubungan kerja
Dalam alam pembangunan kerja yang lebih cocok untuk diterapkan tentulah manajemen partisipatif. Dalam konsep ini yang berlaku bukanlah lagi “getting things done through people” atau bagaimana pimpinan mencapai tujuan melalui bawahan. Sebab dalam rumusan itu hanya berarti top-down approach” atau pendekatan otoritatif atau pendekatan dari atas ke bawah sebagai komunikasi satu arah saja.
Yang lebih tepat untuk diterapkan dalam alam pembangunan adalah “getting things done together with and through people” atau bagaimana pimpinan mencapai tujuan bersama-sama dan dengan dukungan bawahan. Sebab pembangunan adalah sebagai keseluruhan proses penyelenggaraan kerjasama antara aparatur negara dengan aparatur pemerintah dengan dukungan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan pertumbuhan, perbaikan dan perkembangan positif di segala bidang kehidupan masyarakat dalam rangka pembinaan bangsa secara keseluruhan. Begitupun untuk perusahaan, untuk pengembangan dan keberhasilannya dalam mencapai tujuan dan sasarannya, tentulah memerlukan keterpaduan antara semuan pihak pimpinan maupun non pimpinan dalam perusahaan tersebut. Keterpaduan tersebut dapat dibina melalui komunikasi atau hubungan kerja dua arah. Karena itu manajemen partisipatif adalah yang paling tepat untuk diterapkan baik di instansi pemerintah maupun non pemerintah. Tentu kiatnya berlainan. Namun yang penting terkandung di dalamnya proses psikologis dengan pendekatan perilaku, sebagai proses timbal balik dari atas ke bawah bersama-sama bawah ke atas atau “top-down and bottom-up approach” (korten, 1986 : 2-4).pimpinan dan bawahan tersebut terpadukan ke dalam wadah ataupun struktur organisasi. Berarti dalam konsep ini tercakup berlakunya asas kerjasama dan hubungan kerja ataupun komunikasi timbal balik antara pimpinan dan bawahan. Keterpaduan kerjasama dan hubungan timbal balik tersebut sangat bermanfaat, antara lain untuk :
1. Membina kesamaan bahasa, paham, pengertian antar sesama pejabat ataupun pihak-pihak terkait. Jadi untuk menghindarkan salah paham dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan ataupun misi yang diembannya.
2. Membina koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar para pejabat atau pihak-pihak yang terkait dalam melaksanakan misi organisasi
3. Menyatukan arah dan langkah-langkah serta tindakan-tindakan yang harus dilakukan oleh para pejabat maupun anggota organisasi ataupun pihak-pihak yang terkait untuk tercapainya tujuan dan sasaran-sasaran yang sudah ditetapkan.
Hasil dari a, b dan c tersebut maka misi organisasi akan terlaksana dengan baik, lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu pola keterpaduan kerjasama dan hubungan kerja timbal balik tersebut harus dengan sengaja dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Misalnya ada rencana, ada sasaran, ada ukuran-ukurannya, strukturnya, landasannya dan sebagainya. Jadi, tidak tepat kalau hanya disiapkan secara sambil lalu saja, ataupun secara mendadak, apalagi kalau hanya terlaksana secara kebetulan tanpa disengaja. Keterpaduan kerjasama dan hubungan kerja dalam struktur organisasi
b. Keterpaduan Kerjasama dan Hubungan Kerja Dalam Struktur Organisasi
Konotasi “dengan sengaja” untuk mempersatukan diri dalam kerjasama dan hubungan kerja dalam organisasi tersebut di atas mencakup, misalnya : dengan sadar telah ditetapkan terlebih dahulu tujuan dan sasarannya, ketentuan-ketentuan atau aturan mainnya, perencanaannya dan sebagainya. Bahkan lebih lanjut sebagai bukti terpenuhinya persyaratan “dengan sengaja” tersebut biasanya diungkapkan dalam bentuk bagan struktur organisasinya. Disebutkan bahwa asas keterpaduan kerjasama dan hun=bungan kerja, dalam struktur organisasi tergamba pula pembagian kerja yang logis. Sesuai dnegan itu maka struktur organisasi dapat diberikan pengertian sebagai : “susunan logis dari hierarkhi jabatan dan fungsi yang ada dalam organisasi, yang berbentuk pyramidal serta menggambarkan pembagian kerja para pejabat berikut keserasian kerjasama dan hubungan kejanya untuk tercapainya tujuan dan sasaran-sasaran sebagaimana sudah ditetapkan sebelumnya. “pengertian tersebut berlaku dalam wadah organisasi fungsional, struktural maupun proyek.
Dengan pengendalian dan koordinasi yang baik maka dalam penyelenggaraan pemerintahan mendapatkan manfaat, antara lain:
1. Dapat mencegah dan menghilangkan titk pertentangan
2. Para pejabat/petugas terpaksa berfikir dan berbuat dalam hubungan sasaran dan tujuan berasama
3. Dapat dicgah terjadinya kesimpangsiuran dan duplikasi kegiatan
4. Dapat mengembangakan prakarsa dan daya inprovisasi para pejabat/petugas kareba dalam rangka koordinasi mereka mau tidak mau harus mndapatkan cara dan jalan yangf cocok bagi pelaksanaan tugas secara menyeluruh dan mencapai keseimbangan dan keserasian.
Maka bagi penyelenggaraan pemerintahan terutama di daerah, koordinasi bukan hanya bekerjasama, melaikan juga integrasi dan sinkronisasi yang mengandung keharusan penyelarasan unsur-unsur jumlah dan penentuan waktu kegiatan di samping penyesuaian perencanaa, dan keharusan adanya komunikasi yang teratur diantara sesama pejabat/petugas yang bersangkutan dengan memahami dan mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku sebagai suatu peraturan pelaksanaan.
No comments:
Post a Comment