Friday, January 20, 2017

Ilmu Sosial Dasar 5 (tugas 2 kelompok) Analisis penerapan teknologi


 
 
 
PENERAPAN PT KAI DALAM HAL PELAYANAN PEMBELIAN TIKET COMMUTER LINE DENGAN VENDING MACHINE


MANFAAT, KELEBIHAN DAN KEKURANGAN YANG DI RASAKAN TERHADAP PENGGUNA:

Penerapan Vending Machine dalam pembelian tiket kereta api sangat dirasakan oleh pengguna commuter line yang membeli tiket menggunakan vending machine, contoh nya saya mewawancarai salah satu pengguna, yaitu Hariyanto yang berprofesi sebagai Mahasiswa, commuter line menjadi jalur transport nya sehari-hari, menurut mas haryanto ada nya vending machine sangat bermanfaat, karena pembelian tiket menjadi lebih cepat dan ringkas, dan jika di tanya mengenai kerugian nya mahasiswa bernama haryanto ini menjawab petunjuk pada vending machine kurang jelas dan terkadang jika ada pengguna baru maka akan sulit untuk mencobanya.

Dan ada juga kelebihan dan kekurangan menurut salah satu mahasiswi, sebut saja Tyas. Mahasiswi ini menyebutkan bahwa kekurangan dari vending machine ini tidak tersedia begitu banyak di setiap stasiun, dan hanya tersedia di beberapa stasiun saja dan menimbulkan antrian, dia mengatakan bahwa vending machine ini juga terkadang mengalami error dan kurang nya sosialisasi terhadap orang tua / lansia yang tidak mengerti cara menggunakan nya. dari segi kelebihan nya di beberapa stasiun contoh nya stasiun manggarai terdapat lebih dari satu vending machine yang tidak menimbulkan begitu antrian yang padat.

MANFAAT YANG DIRASAKAN OLEH PERUSAHAAN ITU SENDIRI:

Loket konvensional akan ditiadakan karena sudah memakai mesin tiket otomatis (vending machine), dan bisa menghemat anggaran dari PT KAI itu sendiri.

KELOMPOK: -ACHMAD ARIFIN
                  -CHAIRUL ANWAR
                  -INDRA DWIGUNA
                  -SABBA SHUKMA

JIKA VIDEO DI ATAS KURANG JELAS BUKA LINK: https://www.youtube.com/watch?v=xt8M-TGHsl4

Ilmu Sosial Dasar 5 (tugas 1) timbulnya berprasangka buruk atau diskriminasi

KASUS DISKRIMINASI DI POSO
Sejak Desember tahun 1998, delapan tahun lebih, Poso, sebuah Kabupaten di Sulawesi Tengah, terus dirundung malang. Kendati Pemerintah sering menganggap masalah Poso telah selesai, tidak ada yang tahu kapan tragedi kemanusiaan ini akan berakhir. Berbagai kerusuhan dan teror silih berganti tak kunjung berhenti. Motifnya beragam; mulai dari yang sederhana seperti pemuda mabuk, mutilasi anak-anak dan remaja, konflik keagamaan Islam-Kristen, isu tentang korupsi dana pengungsi Poso oleh para pejabat sampai motif politis. Terlalu gegabah kalau kita langsung menyimpulkan bahwa rangkaian motif tersebut sebagai akar masalahnya. Namun, yang jelas, korban dari rakyat sudah tidak bisa dihitung. Ribuan penduduk meninggal, ratusan lainnya cedera, ribuan rumah dan bangunan terbakar, puluhan ribu orang berulang-ulang menjadi pengungsi. Sementara itu, pihak-pihak yang mengail di air keruh sampai detik ini belum belum juga terungkap. Akar masalah pun semakin rumit dan sulit diurai ketika pihak-pihak asing ditengarai juga ikut terlibat. Sayang, Pemerintah kini menekankan bahwa yang terjadi di Poso adalah masalah terorisme. Hal ini patut dipertanyakan.

Poso seakan terus bergolak. Puncaknya terjadi pada 22 Januari 2007. Saat itu terjadi bentrokan antara pasukan Densus 88 dan warga. Penyerbuan yang awalnya ditujukan untuk menggerebek tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu kemudian berakhir dengan bentrokan. Persoalannya adalah mengapa warga Poso seakan melakukan perlawanan? Pihak Pemerintah mengklaim bahwa ada intimidasi dari DPO terhadap masyarakat. Namun, apakah benar DPO yang hanya 24 orang tersebut memiliki kekuatan demikian besar hingga masyarakat bungkam seribu bahasa? Rasanya, sulit diterima akal. Pasti ada hal lain yang sangat mendasar yang menyebabkan sikap tersebut muncul.
Realitas menunjukkan bahwa akar dari munculnya sikap tersebut adalah ketidakadilan. Pertama: yang ditetapkan menjadi DPO sebagai pihak yang dituduh menjadi biang kerusuhan Poso hanyalah orang-orang Islam. Sebaliknya, 16 nama Kristen yang disebut terpidana mati Tibo jauh sebelum dia dieksekusi tidak dijadikan DPO. Jadi, permasalahan Poso hanya ditimpakan kepada orang Islam. Padahal boleh jadi mereka yang disebut DPO tersebut dipandang oleh masyarakat Poso sebagai pihak yang banyak melakukan pembelaan saat pihak Muslim diserang selama kasus Poso berlangsung.
Kedua: penegakkan hukum hanya diterapkan kepada para DPO. Hal ini terungkap pada tanggal 19 Januari 2007 saat dialog antara DPO dan pihak kepolisian. Dalam dialog tersebut DPO mau menyerahkan diri asalkan pihak kepolisian mengusut tuntas 16 orang yang diindikasikan sebagai kunci kerusuhan dari kalangan non-Muslim, jika perlu, juga dijadikan DPO. Namun, masyarakat memandang, seperti diungkapkan Ust. Jamil (Pengasuh Pesantren Amanah Poso), yang terjadi diskriminasi. Makanya, apa yang terjadi pada 22/1/2007 harus dibaca sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan yang selama ini dialami warga.
Ketiga: terlihat jelas bahwa kasus yang diungkap sekarang semuanya adalah pasca Perjanjian Malino. Sebaliknya, apa yang terjadi sebelumnya tidak digubris sama sekali. Padahal masyarakat di sana paham, bahwa pelaku pembantaian sebelum Malino banyak non-Muslim.
Keempat: butir-butir Perjanjian Malino tidak diterapkan dengan benar oleh Pemerintah. Butir kedua perjanjian tersebut menyatakan: Menaati semua bentuk dan upaya penegakan hukum dan mendukung pemberian sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar. Ketika yang dirasakan masyarakat justru diskriminasi, maka butir ini dilanggar. Begitu juga, sikap tidak adil kepolisian yang dirasakan rakyat Muslim Poso menyalahi butir ‘Meminta aparat negara bertindak tegas dan adil untuk menjaga keamanan’. Butir perjanjian ‘Semua hak-hak dan kepemilikan harus dikembalikan kepada pemilik yang sah sebagaimana adanya sebelum konflik dan perselisihan berlangsung’ tidak berjalan.
Kelima: Tampak adanya arogansi dan kekerasan dalam melakukan tindakan. Dengan dalih penggerebekkan DPO, yang menjadi korban banyak dari kalangan sipil tak bersalah. Ketegangan bertambah justru pada saat terjadi operasi tersebut. Situasi kejiwaan Muslim Poso yang sedang merasa diperlakukan diskriminatif dan tidak adil, ditambah dengan tindakan yang membabi buta, hanya akan menambah luka mereka.
Berdasarkan hal-hal tersebut, tampaklah bahwa ketidakadilan sedang berjalan di Poso. Siapapun yang merasa diperlakukan tidak adil secara manusiawi akan melakukan perlawanan. Karenanya, pendekatan kekerasan bukanlah solusi yang dapat menyelesaikan persoalan.
Isu Terorisme dan Asing
Perasaan ketidakadilan pun bertambah. Pemerintah kemudian mengarahkan ekskalasi kerusuhan pada isu terorisme. Sejak lama isu ini dihembuskan. “Apa yang terjadi di Poso bukan konflik, tapi teror. Karena itu, para pelaku teror harus ditangkap. Kalau perlu diberlakukan Undang-Undang Antiterorisme. Para pelaku teror harus ditangkap dulu,” kata Yusuf Kalla, Kamis (26/10/2006).
Pernyataan senada juga disampaikan oleh Jendral Sutanto Kepala Polisi RI. Bahkan pasca bentrokan 22/1/2007, isu terorisme ini terus dihembus-hembuskan oleh pihak Pemerintah.
Pernyataan tersebut terlalu gegabah dan sangat mengiris hati nurani rakyat. Alih-alih bersimpati terhadap korban masyarakat, Pemerintah justru semakin menyudutkan masyarakat (Muslim). Jika genderang terorisme yang ditabuh, buntutnya yang dijerat adalah umat Islam lagi. Sebab, selama ini yang selalu dikaitkan dengan terorisme adalah Islam dan kaum Muslim. Motif ini senantiasa dianggap lumrah jika kemudian organisasi yang dituduh adalah Jamaah Islamiyah, Al-Qaidah, dan organisme sejenisnya yang berbau Islam. Nama tersangkanya pun adalah Muslim, tidak ada yang non-Muslim; termasuk nama-nama DPO, semuanya Muslim.
Tuduhan terorisme didasarkan pada alasan ditemukannya senjata pada saat penggerebekan. Kenyataan ini tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai terorisme. Bagaimanapun, Poso adalah daerah konflik. Apalagi sebagaimana diungkapkan oleh Arianto Sangaji, pimpinan sebuah LSM di Poso dalam acara ”Todays Dialogue” (MetroTV, 29/1/2007), bahwa berdasarkan penelitian lembaga yang dipimpinnya, senjata-senjata tersebut milik aparat. Karena itu, tuduhan terorisme dalam konflik di Poso lebih merupakan propaganda politik. Ini sungguh sangat tidak adil.
Serangkaian peristiwa kerusuhan Poso yang terjadi selama lebih dari delapan tahun, jika ditarik dengan isu terorisme, semua pelaku kerusuhan adalah umat Islam. Sebaliknya, pada waktu eksekusi Tibo, kelompok non-Muslim juga melakukan pengusiran terhadap polisi dan tindakan anarkis yang tidak bisa ditoleransi lagi. Akan tetapi, mengapa isu terorisme dan UU Antiterorisme saat itu tidak diberlakukan? Jujur saja, korban terbanyak dari tragedi berdarah ini adalah umat Islam. Mengapa kemudian yang dituduh adalah umat Islam? Logika dan alam sadar mana yang mengatakan bahwa umat Islam akan sudi melakukan pembunuhan terhadap umatnya sendiri?
Ada hal yang menarik. Sejak Ustadz Abu Bakar Baasyir dibebaskan dari tuduhan teroris, perang melawan terorisme di Indonesia kehilangan relevansinya. Padahal Bush saat kunjungan ke Bogor mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah sahabat, termasuk dalam memerangi terorisme. Merujuk pada hal ini, beberapa kejadian patut dicermati. Pertama: Presiden AS George W. Bush datang akhir November 2006 ke Indonesia. Salah satu yang dibicarakannya adalah terorisme. Kedua: menurut Tabloid Intelijen, no. 24/Th III/2007/1-14 Februari, tiga hari sebelum insiden baku tembak terjadi di Poso, Kapolri Jenderal Polisi Sutanto terbang ke AS. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sisno Adiwinoto menerangkan bahwa agenda Kapolri beserta rombongan adalah untuk menandatangani semacam MoU dengan FBI dan CIA. Nota kesepakatan tersebut mengenai kejahatan transnasional seperti terorisme, perdagangan manusia, dan penyelundupan senjata. Ketiga: Wawan Hari Purwanto, Direktur Lembaga Pengembangan Kemandirian Nasional, menyatakan bahwa pihak asing merencanakan kerusuhan di Poso dengan melakukan rapat khusus di sebuah hotel terkemuka di Jakarta. Setelah itu, mereka kabur ke Singapura. Berdasarkan indikasi ini semakin terang, bahwa war on terrorism yang disuarakan di Poso tidak dapat dipisahkan dengan kepentingan asing imperialis yang tidak ingin negeri Muslim terbesar ini aman; di samping Poso merupakan daerah strategis dan kaya.
Menjadikan isu terorisme sebagai instrumen penyelesaian hakikatnya semakin menjauhkan upaya penyelesaian yang permanen dan sesungguhnya. Keadaan demikian merupakan pintu gerbang intervensi asing untuk turut campur terhadap urusan dalam negeri kita. Artinya, mengambil sikap ini akan memberikan jalan bagi asing, orang-orang kafir, menguasai kita, yang justru dilarang oleh Allah SWT:
Allah sekali-kali tidak akan pernah memberikan jalan bagi orang-orang kafir untuk (menguasai) kaum Muslim. (QS an-Nisa’ [4]: 141).
Lagipula, pendekatan represif militeristik terbukti gagal dalam menyelesaikan masalah Poso. Alih-alih konflik selesai, pola pendekatan ini justru akan memicu jenis kekerasan baru. Korban yang menimpa masyarakat jelas mengindikasikan ketidakprofesionalan pihak kepolisian. Aparat seharusnya berfungsi sebagai pengayom, penjaga dan pelindung masyarakat, justru sebaliknya.
Wahai Kaum Muslim:
Kerusuhan lebih dari 8 tahun yang terjadi di Poso sedikit pun tidak menguntungkan kita. Kini konflik berkembang menjadi vertikal: masyarakat dengan polisi sebagai aparat pemerintah. Membunuh satu orang tak berdosa merupakan dosa besar. Di dunia gampang untuk ditutup-tutupi, tetapi di akhirat semua akan terbukti. Allah SWT berfirman:
Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. (QS al-Maidah [5]: 32).
Karena itu, Pemerintah hendaknya takut akan siksa Allah SWT:
Pada hari ini (Hari Akhir) tiap-tiap jiwa diberi balasan dengan apa yang diusahakannya. Tidak ada yang dirugikan pada hari ini. Sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya. (QS al-Mu’min [40]: 17).
Lebih dari itu, yakinlah bahwa jika terjadi bentrokkan, hanya pihak ketiga yang mendapat untung, sementara umat Islam buntung!
Karena itu, kita harus bersama-sama mengurai benang kusut kerusuhan berdarah ini. Langkah yang dapat ditempuh:
(1) Kedepankan dialog, bukan kekerasan;
(2) Kumpulkan para deklarator Malino dan adakan evaluasi;
(3) Tegakkan hukum bagi semua, baik insiden sesudah Malino maupun sebelumnya;
(4) Hentikan kekerasan oleh semua pihak, tarik BKO dan densus 88 dari Poso.
Namun, persoalan ini adalah persoalan politik. Ini bergantung pada kemauan politik pemerintah.

Sumber: https://hayatulislam.wordpress.com/2007/01/31/ketidakadilan-di-poso/

Friday, November 4, 2016

Ilmu Sosial Dasar 3

          Desa Ngenep berada di sebelah tenggara kota Wonosari, kurang lebih 15 kilometer dari ibukota Kabupaten Gunung kidul itu. Desa yang sebagian besar penduduknya hidup dari hasil pertanian ini mempunyai enam wilayah pedusunan, yaitu Sembuku, Mojo, Pomahan, Kauman, Nogosari, dan Karang Tengah. Nama desa Ngenep sekarang sudah tidak ada dan mengalami pemekaran menjadi enam dusun tersebut. Penduduk di daerah ini sangat menggantungkan hasil pada tegalan dan pekarangan. Mereka percaya juga bahwa hasil tani mereka dipelihara melalui kekuatan supranatural lewat upacara adat Grebeg Ngenep.

           Penduduk di desa ini sangat ramah, dan masih terdapat jiwa gotong royong. Di desa ini sangat minim sekali keandaraan angkutan, hanya terdapat 2 angkutan umum dalam 1 hari, yakni pagi dan siang hari. Dari fasilitas kesehatan di desa ini letak puskesmas sangat lah jauh, dan jika dalam keadaan darurat angkutan umum di desa ini sangatlah minim dan terbatas mereka pun rela berjalan kaki belasan kilometer atau menumpang kendaraan yang melintas, untung nya jalan di sini sudah beralas aspal.

Berdasarkan hal ini, saya ingin memberikan ide atau gagasan untuk desa ini yaitu dengan menyediakan alat transportasi umum dan layanan kesehatan. Agar dapat membantu masyarakat yang jarak rumah nya jauh dari puskesmas atau tempat pengobatan dapat berobat. Selain itu juga pihak-pihak bagian kesehatan seperti dokter bisa dapat menuju ke rumah-rumah warga. Dan memberikan subsidi untuk warga yang tidak mampu karena di desa ini banyak lansia berumur lebih dari 60tahun yang tinggal sendiri dan mencari penghasilan lewat pertanian dan peternakan yang tidak menentu.


sumber: https://gudeg.net/direktori/325/grebeg-ngenep.html (paragraf pertama)

Monday, October 3, 2016

Ilmu Sosial Dasar 2

Kunjungan kerja Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir ke kawasan Indonesia Timur berlanjut ke daerah Merauke yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini. Selama di kawasan perbatasan Indonesia bagian timur ini, Menristekdikti mengunjungi Universitas Musamus Merauke.
Sejumlah pejabat terkait ikut mendampingi Menristekdikti. Antara lain Dirjen Kelembagaan Iptekdikti Patdono Suwignjo, Direktur Kemahasiswaan Didin Wahidin, Kepala Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik Nada Marsudi,  Rektor Universitas Cenderawasih Onesimus Sahuleka, dan Ketua Kopertis XIV wilayah Papua Simbiak.
Kedatangan rombongan Menristekdikti tersebut disambut hangat oleh Rektor Universitas Musamus Philipus Betaubun, Bupati Merauke,  Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Saat kunjungan kerja di Universitas Musamus Merauke, Menristekdikti didaulat memberikan kuliah umum dengan materi bertema ‘Peranan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM)’.  Saat berdialog dengan mahasiswa dan dosen, Menristekdikti kembali mendapat keluhan terkait keterbatasan sarana-prasarana dan dosen.
Dalam sambutannya, Rektor Universitas Musamus juga memaparkan persoalan senada. Untuk daya tampung gedung di Universitas Musamus Merauke misalnya, kata Philipus Betaubun, sudah tidak sesuai dengan jumlah mahasiswa. Sebab, semenjak Universitas Musamus menjadi Perguruan Tinggi Negeri, jumlah mahasiswa mencapai 10.302 jiwa. Sementara upaya pembangunan gedung baru sulit diwujudkan akibat keterbatasan dana. Ada upaya pembangunan lima gedung baru, tapi pelaksanaanya terhenti.
Selain menghadapi keterbatasan daya tampung, Universitas Musamus juga menghadapi keterbatasan peralatan laboratorium dan tenaga dosen. Disebutkan, Universitas Musamus sebenarnya sudah memiliki gedung laboratorium, tapi tidak memiliki peralatan untuk meneliti. Untuk itu, dalam kesempatan itu Rektor Universitas Musamus, Philipus Betaubun, memohon perhatian Menristekdikti agar memberikan perhatian kepada kondisi pendidikan tinggi di Merauke. Betaubun berharap ada afirmasi khusus untuk perguruan tinggi di daerah perbatasan.
Saat menanggapi hal ini, Nasir menegaskan bahwa perguruan tinggi di daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (3T) memang memerlukan keberpihakan khusus.
Kedatangan Nasir di Universitas Musamus merupakan bagian dari upaya Kemristekdikti dalam mendorong kemajuan pendidikan di wilayah perbatasan. Setelah dari Papua, Nasir direncanakan akan mengunjungi perguruan tinggi di perbatasan Indonesia dan Filipina, dan daerah perbatasan Indonesia dengan Timor Leste.
Pada kesempatan tersebut, Nasir juga mengajak para mahasiswa dan dosen untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di wilayah Indonesia Timur. Harapannya, kebutuhan tenaga kerja dalam pembangunan Blok Masela nanti dapat dipenuhi para tenaga kerja dari Indonesia Timur sendiri seperti yang diharapkan Presiden RI Joko Widodo.

Sumber: http://dikti.go.id/dorong-kemajuan-pendidikan-di-wilayah-perbatasan/

Ilmu Sosial Dasar 1

Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu bagian wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan berada kurang lebih 40 km dari pusat ibukota Propinsi DIY.

Wilayah Gunungkidul mempunyai potensi bencana alam,terutama berkaitan  dengan bahaya geologi yang meliputi :
– Gerakan tanah/batuan (longsor) dan erosi, berpotensi terjadi pada lereng  Pengunungan  Selatan  Gunungkidul (sering terjadi).
– Bahaya  kekeringan  berpotensi  terjadi  di wilayah  Kabupaten Gunungkidul bagian selatan, khususnya kawasan karst.
– Bahaya  tsunami,  berpotensi  di  pantai  selatan  Gunungkidul, khususnya pada elevasi kurang dari 30 m dpl.
– Bahaya gempa bumi tektonik berpotensi di tumbukan lempeng dasar Samudra Indonesia di sebelah selatan Gunungkidul.
– Bahaya angin puting beliung, berpotensi terjadi di seluruh wilayah Gunungkidul (sering terjadi)

Budaya gotong-royong masih cukup tinggi pada hampir semua kelompok masyarakat baik di peedesaan maupun perkotaan. Budaya gotong royong sangat nampak ketika masyarakat kerja bakti untuk membangun wilayah desa atau membangun tempat tinggal.
Budaya ‘mboro’ ke kota untuk mencari pekerjaan sangat Nampak pada daerah-daerah tertentu terutama di pedesaan, sehingga pada musim lebaran akan banyak ditemui warga yang ‘mudik’ ke kampung halaman. Arus migrasi yang dijumpai cukup tinggi pada golongan usia produktif, terutama migrasi ke kota-kota besar (urbanisasi).
Mata pencaharian masyarakat yang agraris maka secara umum mereka juga akan memelihara ternak. Hanya saja sebagian penempatan kandang ternak dan peliharaan unggas sangat dekat bahkan menyatu dengan rumah induk, sehingga tidak memenuhi kriteria rumah sehat dan resiko penularan penyakit dari ternak/unggas yang dipelihara bisa terjadi. Budaya yang tidak sehat ini perlu menjadi perhatian, karena banyak hal yang melatarbelakangi.
Budaya pernikahan usia dini juga masih dijumpai di beberapa desa. Hal  ini masih merupakan budaya sekaligus menjadi kebanggaan bagi beberapa orangtua bila anak perempuan bisa menikah pada usia muda. Mereka kurang menyadari akan masalah yang bisa timbul yaitu adanya ibu hamil risiko tinggi (Bumil risti), rawan gizi, Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), aborsi, kematian ibu/bayi, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Trend baru masyarakat adalah bergesernya pilihan moda transportasi darat dari angkutan umum ke kendaraan bermotor roda dua. Hal ini, bila tidak diikuti oleh perilaku berkendaraan yang tertib, maka diprediksi kecenderungan kejadian kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun bisa meningkat. Hal ini akan berpengaruh pada angka kecacatan, kematian, dan memperberat beban pembiayaan kesehatan.
Agama yang dianut oleh penduduk di Kabupaten Gunungkidul terdiri dari Islam, Kristen, Katolik, Hindhu, Budha dan kepercayaan lain. Agama yang dianut sebagian besar penduduk adalah Islam (96,54%).

Berdasar Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) tahun 2008 prosentase penduduk miskin di Kabupaten Gunungkidul sebesar 23,37%. Data dari Askes berdasarkan kuota penduduk miskin untuk Kabupaten Gunungkidul menyebutkan bahwa jumlah penduduk miskin pada tahun 2004 sebanyak 173.250 jiwa. Sedangkan berdasar data dari BPS tentang rumah tangga miskin di Gunungkidul pada tahun 2007  tercatat 95.722 rumah tangga miskin (RTM) atau 340.635 jiwa miskin. Data dari BPS tersebut telah dikuatkan dengan Keputusan Bupati dan  sampai tahun 2011 masih digunakan sebagai pedoman kuota peserta Jamkesmas. ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, baik kebutuhan pangan maupun non pangan. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) merupakan salah satu pencerminan kemajuan perekonomian suatu daerah, yang didefinisikan sebagai keseluruhan nilai tambah barang dan jasa yang dihasilkan dalam waktu satu tahun. PDRB atas dasar harga berlaku di Kabupaten Gunungkidul tahun 2008 sebesar 5.502.208 juta rupiah meningkat dibanding tahun 2007 sebesar 4.872.124 juta rupiah (PDRB/kapita tahun 2008 8.011.695 juta rupiah meningkat dibanding tahun 2007 7.110.408 juta rupiah) dengan kontribusi terbesar diberikan oleh sektor pertanian, kemudian disusul sektor jasa.
Kabupaten Gunungkidul memiliki jumlah  penduduk miskin  yang mendapat jaminan kesehatan terbesar di DIY, mencapai  60,9%  dari  total  penduduk. Kepesertaan Jaminan Kesehan Masyarakat (Jankesmas) sebanyak 340.635 jiwa, Jaminan Kesehatan Sosial (Jamkesos) untuk warga miskin sebanyak 83.000 jiwa. Untuk mengantisipasi masyarakat miskin yang belum mendapat Jaminan Kesehatan, maka Pemerintah Daerah  Gunungkidul menyediakan dana ‘bantuan pengobatan’ bagi pasien rawat inap yang amsih berlaku sampai dengan pertengahan tahun 2011. Syarat-syarat  tertentu diantaranya SKTM (surat Keterangan Tidak mampu) dari Pemerintah Desa setempat, rujukan berjenjang dan KTP serta kartu keluarga beserta rincian biaya perawatan di Rumah Sakit yang ditunjuk.  Dana tersebut disediakan dari Bansos APBD kabupaten, yang pelaksanaannya tetap menggunakan mekanisme APBD sehingga dipakai mekanisme. Reimbursement. Dalam perkembangannya, untuk membantu biaya kesehatan penduduk Kabupaten Gunungkidul, mulai pertengahan tahun 2011 telah dikembangkan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta).
Berkaitan dengan ekonomi dalam keluarga, hasil Survey Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) di Gunungkidul menunjukkan bahwa perilaku penggunaan anggaran rumah tangga yang dialokasikan untuk kebutuhan konsumsi pangan sebesar 55.05% dan konsumsi bukan pangan sebesar 44.95%. Sedangkan dalam buku Gunungkidul dalam Angka yang terbaru yaitu tahun 2010, pengeluaran pangan 52.8% dan non pangan 47.2%. Hukum Engel menyatakan bahwa dengan meningkatnya tingkat pendapatan penduduk, maka porsi makanan akan semakin berkurang. Hasil tersebut menunjukkan masyarakat masih belum sejahtera, karena makin sejahtera masyarakat, konsumsi non pangan akan lebih tinggi dari konsumsi pangan.
Biaya pangan tersebut seperlimanya dibelanjakan untuk konsumsi jenis padi-padian. Pola pembelanjaan yang lebih cenderung untuk keperluan pangan disini mengindikasikan status ekonomi yang mesih rendah. Pola menu disajikan, dengan melihat perilaku pembelanjaan pangan tersebut cukup baik meskipun konsumsi proteinnya relatif kurang memadai.

Sumber: http://dinkes.gunungkidulkab.go.id/about/

Tuesday, May 31, 2016

TUGAS KELOMPOK SOFTSKIL #ILMU BUDAYA DASAR (MANUSIA DAN KEADILAN)



KELOMPOK:
-ACHMAD ARIFIN
-CHAIRUL ANWAR
-INDRA DWIGUNA
-SABBA SHUKMA
 
TUGAS SOFTSKILL ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA & KEADILAN
A.   Makna Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbangantara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan pada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Jika kata adil di telaah dalam Al-Qur’an, keadilan berasal dari akar kata ‘adl, itu, yaitu sesuatu yang benar, sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan(“hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas dasar keadilan).

B.   Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraianya  mengenai sila “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut: “ keadilan sosial adalah langkah-langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonmi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. langka-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terinci.
Berpijak pada catatan perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam melaksanakan amanah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara eksplisit terlihat bahwa penegakan keadilan sosial di Indonesia belum memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh. Bahkan cenderung selalu terpinggirkan atau hanya menjadi salah satu bagian dari program pembangunan . Padahal tegaknya keadilan sosial akan menjadi pertanda terwujudnya kesejahteraan sosial.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1.         Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
2.         Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.         Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.         Sikap suka bekerja keras
5.         Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat, untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

C.   Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur atau kejujuran ditandai oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada Tuhan. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela, pengaruh lingkungan, dan lain-lain.

D.   Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang tersebut yang memang ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat keuntungan.

E.  Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik ialah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf. Taubat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan perbuatannya.


F.    Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan oran lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan bagi yang mengingkari perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu siksaan neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahat pula.

G.  Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang selalu menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.







CONTOH KASUS:
Tenaga Kerja Indonesia dalam Perspektif Kemanusiaan 

Permasalahan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia. Selama 35 tahun ini, permasalahan TKI tidak mengalami perkembangan yang berarti. Dari tahun ke tahun persoalan  tenaga kerja Indonesia di luar negeri bagai benang kusut bagi pemerintah. Pemerintah sendiri tidak bisa mencegah  keberangkatan mereka ke luar negeri, karena memang di negeri sendiri lapangan kerja yang tersedia sangat terbatas.
Menurut data Badan Pusat Statistik atau BPS, jumlah orang miskin di Indonesia hingga Maret 2011 adalah 30 juta atau 12,40 persen dari seluruh penduduk. Kemiskinan ini pula yang menjadi salah  satu  alasan warga miskin untuk menjadi buruh migran atau TKI maupun TKW di luar negeri.
Untuk kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura. Namun layaknya nasib tenaga kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di negeri itu pun kerap mengalami nasib buruk.
Beberapa contoh kasus TKI yang ramai dibicarakan adalah kasus Suyati dan Darsem yang mendapat hukuman mati di Arab Saudi. Memang TKI yang bekerja di sektor rumah tangga sering kali mengalami nasib yang menyedihkan, mereka disiksa, dibunuh bahkan mengalami pelecehan seksual dari sang majikan. Sudah banyak kasus penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tidak terdapat perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus penyiksaan buruh migran semakin meningkat. Sebenarnya hal ini bertentangan dengan sila kedua pancasila tentang kemanusiaan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu peran pemerintah dan masyarakat sangat diperluan dalam menangani kasus-kasus yang menimpa warga negara kita di luar negeri.

 Kasus-kasus TKI di luar negeri
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan, banyak penduduk Indonesia pergi mencari peruntungan di negeri seberang. Untuk kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura.
Namun layaknya nasib tenaga kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di negeri itu pun kerap mengalami nasib buruk.Di Malaysia, TKI disebut Indon, suatu sebutan yang sangat merendahkan bangsa Indonesia.  Di Arab Saudi, para TKW dianggap sebagai budak, bahkan dianggap sebagai perempuan murahan yang bisa diperlakukan apa saja.
Ruyati salah seorang pekerja migran dari Indonesia dihukum pancung pada Sabtu (18/6/2011). Ia mendapatkan hukuman tersebut karena membunuh majikannya, seorang wanita Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid. Pada pertengahan tahun 2010, Ruyati membunuh majikannya dengan pisau dapur. Dia mengakui hal tersebut saat disidang di pengadilan. Pengadilan Syariah Arab Saudi kemudian memutuskan hukuman mati untuknya. Lebih tragis lagi, pihak Arab Saudi tidak memberitahukan mengenai kapan pelaksanaan eksekusi tersebut. Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa hingga hari eksekusi Ruyati.
Kasus lain yang sempat ramai dibicarakan datang dari Darsem TKW yang berangkat ke Saudi sejak Agustus 2006. Darsem juga divonis hukuman pancung oleh pengadilan disana. Dia didakwa membunuh saudara majikannya. Padahal, perbuatan tersebut dilakukan Darsem untuk membela diri karena nyaris diperkosa. Belajar dari kasus Ruyati, pemerintah lantas berupaya mencari celah agar Darsem lolos dari hukuman pancung. Akhirnya celah hukum pun ditemukan. Darsem bisa lolos dari hukuman mati dengan membayar diyat (denda) 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).
Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, selain Ruyati binti Satubi yang sudah dieksekusi di Arab Saudi, terdapat 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati sejak tahun 1999 hingga 2011. Dari 303 orang, tiga orang telah dieksekusi, dua orang dicabut nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir. Malaysia menjadi negara yang memiliki daftar kasus WNI terancam hukuman mati terbanyak dengan jumlah 233 TKI. China berada di peringkat kedua dengan 29 orang TKI, dan Arab Saudi berada di peringkat ketiga dengan 28 orang TKI.
Berdasarkan data Kemenlu, narkoba menjadi faktor penyebab terbanyak TKI diancam hukuman mati–ada 209 kasus. Sedangkan membunuh berada di peringkat kedua dengan 85 kasus.  Jika diurut berdasarkan negara, di Arab Saudi kasus pembunuhan menjadi penyebab utama TKI  terancam hukuman mati. Ada 22 kasus pembunuhan yang didakwakan kepada TKI.
Dalam catatan Kemnakertrans, hingga akhir 2011, kasus TKI di Kerajaan Saudi Arabia menduduki peringkat tertinggi dibandingkan negara penempatan TKI lainnya dengan jumlah sebanyak 10.393 kasus, dengan permasalahan kasus di antaranya gaji tidak dibayar, penyiksaan/kekerasan fisik, pelecehan seksual, beban kerja tidak sesuai, sakit dan lain-lain.

Kesimpulan dan Analisa
Kasus penyiksaan dan eksekusi hukum yang dialami TKI dan TKW kita di luar negeri sangat memprihatinkan. Terjadinya kasus ini menunjukkan bahwa regulasi yang diberlakukan pemerintah kurang menjamin keselamatan para TKI dan TKW yang berada di luar negeri. Sehingga diperlukan regulasi yang lebih mampu memberikan keamanan kepada para pahlawan devisa ini. Sebagaimana amanat Pancasila sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, perlindungan TKI atas penyiksaan merupakan pelaksanaan sebagian butir-butir dari sila kedua. Selain dengan membuat regulasi yang kuat, penambahan lapangan pekerjaan di Indonesia merupakan salah satu solusi untuk mengurangi TKI dan TKW ke luar negeri. Namun tentu peran aktif setiap warga negara untuk bergandengan tangan menangani masalah akan membuat beban semakin ringan

a.       Keadilan legal atau keadilan moral
tugas pemerintah untuk dapat menyediakan lapangan kerja untuk warganya dimana sesuai dengan amanat pancasila sila 5 yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia,dimana setiap warga berhak mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan kesejahteraan yang layak agar tidak adanya warganya yang bekerja jauh dari tanah air nya.

b.      Keadilan distributive
lagi-lagi ini adalah tugas dari pemerintah khususnya didalam departemen ketanagakerjaan dimana pengawasan terhadap tenaga-tenaga kerja Indonesia adalah salah satu tugas dari jajaran tersebut,dibutuhkannya regulasi yang kuat dari pemerintah sehingga  mampu menjamin keselamatan para tenaga kerja Indonesia di luar negeri.



c.       keadilan komutatif
perlunya regulasi yang kuat tersebut selain untuk menjamin keselamatan tenaga kerja Indonesia diluar negeri,juga sebagai ketertiban dan kesejahteraan umum,maksud dari ketertiban tersebut adalah minimnya TKI dan TKW yang illegal sedangkan untuk kesejahteraan umum adalah dimana tenaga kerja Indonesia adalah sebagai salah satu penyumbang besar bagi devisa Negara selayaknya mereka-meraka juga dapat diperlakukan sebagai pahlawan disaat mereka-mereka kembali ketanah airnya.

sumber: http://blog.ub.ac.id

Monday, April 18, 2016

TUGAS INDIVIDU SOFTSKILL 2 ILMU BUDAYA DASAR




Harapan untuk anak Indonesia


Mengajarkan mereka bahasa Indonesia yang baik dan benar, mengajarkan mereka apa itu sastra, seni dan kebudayaan nasional supaya bisa menjaga dan melestraikannya, mengajarkan mereka ilmu pengetahuan dan tekhnologi (IPTEK) supaya tidak tertinggal oleh negara lain. Adapun hal yang paling utama sebagai anak Indonesia sebagai harapan , adalah bagaimana kita mengajarkan mereka agar taat kepada agamanya. Yakinlah, bila mereka taat beragama takan ada pelanggaran dan pengrusakan di sana-sini.