Tuesday, May 31, 2016

TUGAS KELOMPOK SOFTSKIL #ILMU BUDAYA DASAR (MANUSIA DAN KEADILAN)



KELOMPOK:
-ACHMAD ARIFIN
-CHAIRUL ANWAR
-INDRA DWIGUNA
-SABBA SHUKMA
 
TUGAS SOFTSKILL ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA & KEADILAN
A.   Makna Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbangantara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain mempunyai hak hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib memberikan kesempatan pada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup mereka sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Jika kata adil di telaah dalam Al-Qur’an, keadilan berasal dari akar kata ‘adl, itu, yaitu sesuatu yang benar, sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan(“hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas dasar keadilan).

B.   Keadilan Sosial
Bung Hatta dalam uraianya  mengenai sila “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut: “ keadilan sosial adalah langkah-langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonmi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. langka-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terinci.
Berpijak pada catatan perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam melaksanakan amanah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara eksplisit terlihat bahwa penegakan keadilan sosial di Indonesia belum memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh. Bahkan cenderung selalu terpinggirkan atau hanya menjadi salah satu bagian dari program pembangunan . Padahal tegaknya keadilan sosial akan menjadi pertanda terwujudnya kesejahteraan sosial.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni:
1.         Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
2.         Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.         Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.         Sikap suka bekerja keras
5.         Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat, untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

C.   Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur atau kejujuran ditandai oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada Tuhan. Berbagai hal yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela, pengaruh lingkungan, dan lain-lain.

D.   Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang tersebut yang memang ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat keuntungan.

E.  Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya.
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik ialah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf. Taubat dan minta maaf tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan perbuatannya.


F.    Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan oran lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa Allah akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan bagi yang mengingkari perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu siksaan neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahat pula.

G.  Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang selalu menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.







CONTOH KASUS:
Tenaga Kerja Indonesia dalam Perspektif Kemanusiaan 

Permasalahan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia. Selama 35 tahun ini, permasalahan TKI tidak mengalami perkembangan yang berarti. Dari tahun ke tahun persoalan  tenaga kerja Indonesia di luar negeri bagai benang kusut bagi pemerintah. Pemerintah sendiri tidak bisa mencegah  keberangkatan mereka ke luar negeri, karena memang di negeri sendiri lapangan kerja yang tersedia sangat terbatas.
Menurut data Badan Pusat Statistik atau BPS, jumlah orang miskin di Indonesia hingga Maret 2011 adalah 30 juta atau 12,40 persen dari seluruh penduduk. Kemiskinan ini pula yang menjadi salah  satu  alasan warga miskin untuk menjadi buruh migran atau TKI maupun TKW di luar negeri.
Untuk kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura. Namun layaknya nasib tenaga kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di negeri itu pun kerap mengalami nasib buruk.
Beberapa contoh kasus TKI yang ramai dibicarakan adalah kasus Suyati dan Darsem yang mendapat hukuman mati di Arab Saudi. Memang TKI yang bekerja di sektor rumah tangga sering kali mengalami nasib yang menyedihkan, mereka disiksa, dibunuh bahkan mengalami pelecehan seksual dari sang majikan. Sudah banyak kasus penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tidak terdapat perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus penyiksaan buruh migran semakin meningkat. Sebenarnya hal ini bertentangan dengan sila kedua pancasila tentang kemanusiaan dan hak asasi manusia. Oleh karena itu peran pemerintah dan masyarakat sangat diperluan dalam menangani kasus-kasus yang menimpa warga negara kita di luar negeri.

 Kasus-kasus TKI di luar negeri
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan penambahan lapangan pekerjaan, banyak penduduk Indonesia pergi mencari peruntungan di negeri seberang. Untuk kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura.
Namun layaknya nasib tenaga kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di negeri itu pun kerap mengalami nasib buruk.Di Malaysia, TKI disebut Indon, suatu sebutan yang sangat merendahkan bangsa Indonesia.  Di Arab Saudi, para TKW dianggap sebagai budak, bahkan dianggap sebagai perempuan murahan yang bisa diperlakukan apa saja.
Ruyati salah seorang pekerja migran dari Indonesia dihukum pancung pada Sabtu (18/6/2011). Ia mendapatkan hukuman tersebut karena membunuh majikannya, seorang wanita Arab Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid. Pada pertengahan tahun 2010, Ruyati membunuh majikannya dengan pisau dapur. Dia mengakui hal tersebut saat disidang di pengadilan. Pengadilan Syariah Arab Saudi kemudian memutuskan hukuman mati untuknya. Lebih tragis lagi, pihak Arab Saudi tidak memberitahukan mengenai kapan pelaksanaan eksekusi tersebut. Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa hingga hari eksekusi Ruyati.
Kasus lain yang sempat ramai dibicarakan datang dari Darsem TKW yang berangkat ke Saudi sejak Agustus 2006. Darsem juga divonis hukuman pancung oleh pengadilan disana. Dia didakwa membunuh saudara majikannya. Padahal, perbuatan tersebut dilakukan Darsem untuk membela diri karena nyaris diperkosa. Belajar dari kasus Ruyati, pemerintah lantas berupaya mencari celah agar Darsem lolos dari hukuman pancung. Akhirnya celah hukum pun ditemukan. Darsem bisa lolos dari hukuman mati dengan membayar diyat (denda) 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).
Kementerian Luar Negeri mengungkapkan, selain Ruyati binti Satubi yang sudah dieksekusi di Arab Saudi, terdapat 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati sejak tahun 1999 hingga 2011. Dari 303 orang, tiga orang telah dieksekusi, dua orang dicabut nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir. Malaysia menjadi negara yang memiliki daftar kasus WNI terancam hukuman mati terbanyak dengan jumlah 233 TKI. China berada di peringkat kedua dengan 29 orang TKI, dan Arab Saudi berada di peringkat ketiga dengan 28 orang TKI.
Berdasarkan data Kemenlu, narkoba menjadi faktor penyebab terbanyak TKI diancam hukuman mati–ada 209 kasus. Sedangkan membunuh berada di peringkat kedua dengan 85 kasus.  Jika diurut berdasarkan negara, di Arab Saudi kasus pembunuhan menjadi penyebab utama TKI  terancam hukuman mati. Ada 22 kasus pembunuhan yang didakwakan kepada TKI.
Dalam catatan Kemnakertrans, hingga akhir 2011, kasus TKI di Kerajaan Saudi Arabia menduduki peringkat tertinggi dibandingkan negara penempatan TKI lainnya dengan jumlah sebanyak 10.393 kasus, dengan permasalahan kasus di antaranya gaji tidak dibayar, penyiksaan/kekerasan fisik, pelecehan seksual, beban kerja tidak sesuai, sakit dan lain-lain.

Kesimpulan dan Analisa
Kasus penyiksaan dan eksekusi hukum yang dialami TKI dan TKW kita di luar negeri sangat memprihatinkan. Terjadinya kasus ini menunjukkan bahwa regulasi yang diberlakukan pemerintah kurang menjamin keselamatan para TKI dan TKW yang berada di luar negeri. Sehingga diperlukan regulasi yang lebih mampu memberikan keamanan kepada para pahlawan devisa ini. Sebagaimana amanat Pancasila sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, perlindungan TKI atas penyiksaan merupakan pelaksanaan sebagian butir-butir dari sila kedua. Selain dengan membuat regulasi yang kuat, penambahan lapangan pekerjaan di Indonesia merupakan salah satu solusi untuk mengurangi TKI dan TKW ke luar negeri. Namun tentu peran aktif setiap warga negara untuk bergandengan tangan menangani masalah akan membuat beban semakin ringan

a.       Keadilan legal atau keadilan moral
tugas pemerintah untuk dapat menyediakan lapangan kerja untuk warganya dimana sesuai dengan amanat pancasila sila 5 yaitu keadilan bagi seluruh rakyat indonesia,dimana setiap warga berhak mendapatkan keadilan sebagai warga negara dan kesejahteraan yang layak agar tidak adanya warganya yang bekerja jauh dari tanah air nya.

b.      Keadilan distributive
lagi-lagi ini adalah tugas dari pemerintah khususnya didalam departemen ketanagakerjaan dimana pengawasan terhadap tenaga-tenaga kerja Indonesia adalah salah satu tugas dari jajaran tersebut,dibutuhkannya regulasi yang kuat dari pemerintah sehingga  mampu menjamin keselamatan para tenaga kerja Indonesia di luar negeri.



c.       keadilan komutatif
perlunya regulasi yang kuat tersebut selain untuk menjamin keselamatan tenaga kerja Indonesia diluar negeri,juga sebagai ketertiban dan kesejahteraan umum,maksud dari ketertiban tersebut adalah minimnya TKI dan TKW yang illegal sedangkan untuk kesejahteraan umum adalah dimana tenaga kerja Indonesia adalah sebagai salah satu penyumbang besar bagi devisa Negara selayaknya mereka-meraka juga dapat diperlakukan sebagai pahlawan disaat mereka-mereka kembali ketanah airnya.

sumber: http://blog.ub.ac.id

No comments:

Post a Comment