KELOMPOK:
-ACHMAD ARIFIN
-CHAIRUL ANWAR
-INDRA DWIGUNA
-SABBA SHUKMA
TUGAS SOFTSKILL ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA & KEADILAN
A. Makna
Keadilan
Keadilan adalah pengakuan dan
perlakuan yang seimbangantara hak dan kewajiban. Jika kita mengakui hak hidup
kita, maka sebaliknya kita wajib mempertahankan hak hidup dengan bekerja keras
tanpa merugikan orang lain. Hal ini disebabkan karena orang lain mempunyai hak
hidup seperti kita. Jika kita mengakui hak hidup orang lain, kita wajib
memberikan kesempatan pada orang lain itu untuk mempertahankan hak hidup mereka
sendiri. Jadi keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau
keharmonisan antara menuntut hak, dan menjalankan kewajiban.
Jika kata adil di telaah dalam
Al-Qur’an, keadilan berasal dari akar kata ‘adl, itu, yaitu sesuatu yang benar,
sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam
mengambil keputusan(“hendaknya kalian menghukumi atau mengambil keputusan atas
dasar keadilan).
B. Keadilan
Sosial
Bung Hatta
dalam uraianya mengenai sila “ keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut: “ keadilan
sosial adalah langkah-langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang
adil dan makmur”. Selanjutnya diuraikan bahwa cita-cita keadilan sosial dalam
bidang ekonmi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. langka-langkah
menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terinci.
Berpijak
pada catatan perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam melaksanakan amanah
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia secara eksplisit terlihat bahwa
penegakan keadilan sosial di Indonesia belum memperoleh perhatian yang
sungguh-sungguh. Bahkan cenderung selalu terpinggirkan atau hanya menjadi salah
satu bagian dari program pembangunan . Padahal tegaknya keadilan sosial akan
menjadi pertanda terwujudnya kesejahteraan sosial.
Selanjutnya
untuk mewujudkan keadilan sosial itu diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yakni:
1.
Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong royong.
2.
Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka
memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.
Sikap suka
bekerja keras
5.
Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat, untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
C. Kejujuran
Jujur atau kejujuran berarti apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur berarti seseorang
bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati kesanggupan, baik yang telah
terlahir dalam kata-kata maupun yang masih didalam hati (niat).
Pada hakikatnya jujur atau kejujuran
ditandai oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak
dan kewajiban, serta adanya rasa takut terhadap dosa kepada Tuhan. Berbagai hal
yang menyebabkan orang berbuat tidak jujur, mungkin karena tidak rela, pengaruh
lingkungan, dan lain-lain.
D. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran. Curang atau kecurangan artinya apa yang dikatakan tidak
sesuai dengan hati nuraninya, atau juga dari hati nurani orang tersebut yang
memang ingin berlaku curang, dengan maksud agar mendapat keuntungan.
E. Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga
dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan
bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah sesuatu kebanggaan batin yang
tidak ternilai harganya.
Pada hakikatnya, pemulihan nama baik
ialah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya
tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk
memulihkan nama baik, manusia harus bertaubat, atau meminta maaf. Taubat dan
minta maaf tidak hanya dibibir saja, melainkan harus buktikan dengan perbuatannya.
F. Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan oran lain. reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an
bahwa Allah akan mengadakan pembalasan bagi yang bertaqwa dan bagi yang
mengingkari perintahNya akan mendapat balasan yang seimbang yaitu siksaan
neraka.
Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat,
sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahat pula.
G. Manusia dan Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang selalu
menjadi dambaan setiap orang. Keadilan selalu berhubungan dengan hak dan
kewajiban.Ukuran keadilan ditentukan oleh soal hak dan kewajiban. Hak adalah
sesuatu yang menjadi milik atau harus diterima setelah orang yang bersangkutan
melaksanakan kewajiban yang menjadi tugasnya.Kewajiban atau tugas adalah
pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh seseorang sesuai dengan profesi atau
jabatanya.
Berbuat adil berarti menghargai atau
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Berbuat tidak adil berarti
menginjak-injak harkat martabat manusia, sebab dengan berbuat demikian ada
manusia yang dirugikan. Berbuat demikian berarti menganggap manusia lain lebih
rendah , padahal hakikatnya manusia itu sama.
CONTOH KASUS:
Tenaga Kerja Indonesia dalam Perspektif
Kemanusiaan
Permasalahan TKI (Tenaga Kerja Indonesia) bukan
merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia. Selama 35 tahun ini, permasalahan TKI
tidak mengalami perkembangan yang berarti. Dari tahun ke tahun persoalan
tenaga kerja Indonesia di luar negeri bagai benang kusut bagi pemerintah. Pemerintah
sendiri tidak bisa mencegah keberangkatan mereka ke luar negeri, karena
memang di negeri sendiri lapangan kerja yang tersedia sangat terbatas.
Menurut data
Badan Pusat Statistik atau BPS, jumlah orang miskin di Indonesia hingga Maret
2011 adalah 30 juta atau 12,40 persen dari seluruh penduduk. Kemiskinan ini
pula yang menjadi salah satu alasan warga miskin untuk menjadi
buruh migran atau TKI maupun TKW di luar negeri.
Untuk
kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling banyak menerima tenaga
kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab dan Kuwait. Sedangkan
untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja Indonesia bekerja di
Malaysia dan Singapura. Namun layaknya nasib tenaga kerja di negara lain,
tenaga kerja Indonesia di negeri itu pun kerap mengalami nasib buruk.
Beberapa
contoh kasus TKI yang ramai dibicarakan adalah kasus Suyati dan Darsem yang
mendapat hukuman mati di Arab Saudi. Memang TKI yang bekerja di sektor rumah
tangga sering kali mengalami nasib yang menyedihkan, mereka disiksa, dibunuh
bahkan mengalami pelecehan seksual dari sang majikan. Sudah banyak kasus
penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tidak terdapat
perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus
penyiksaan buruh migran semakin meningkat. Sebenarnya hal ini bertentangan
dengan sila kedua pancasila tentang kemanusiaan dan hak asasi manusia. Oleh
karena itu peran pemerintah dan masyarakat sangat diperluan dalam menangani
kasus-kasus yang menimpa warga negara kita di luar negeri.
Kasus-kasus
TKI di luar negeri
Seiring
dengan peningkatan jumlah penduduk yang tidak diimbangi dengan penambahan
lapangan pekerjaan, banyak penduduk Indonesia pergi mencari peruntungan di
negeri seberang. Untuk kawasan Timur Tengah, Arab Saudi merupakan negara paling
banyak menerima tenaga kerja asal Indonesia. Setelah itu disusul Emirat Arab
dan Kuwait. Sedangkan untuk kawasan Asia Pasifik, kebanyakan tenaga kerja
Indonesia bekerja di Malaysia dan Singapura.
Namun
layaknya nasib tenaga kerja di negara lain, tenaga kerja Indonesia di negeri
itu pun kerap mengalami nasib buruk.Di Malaysia, TKI disebut Indon, suatu
sebutan yang sangat merendahkan bangsa Indonesia. Di Arab Saudi, para TKW
dianggap sebagai budak, bahkan dianggap sebagai perempuan murahan yang bisa
diperlakukan apa saja.
Ruyati salah
seorang pekerja migran dari Indonesia dihukum pancung pada Sabtu (18/6/2011).
Ia mendapatkan hukuman tersebut karena membunuh majikannya, seorang wanita Arab
Saudi bernama Khairiya binti Hamid Mijlid. Pada pertengahan tahun 2010, Ruyati
membunuh majikannya dengan pisau dapur. Dia mengakui hal tersebut saat disidang
di pengadilan. Pengadilan Syariah Arab Saudi kemudian memutuskan hukuman mati
untuknya. Lebih tragis lagi, pihak Arab Saudi tidak memberitahukan mengenai
kapan pelaksanaan eksekusi tersebut. Akibatnya, Pemerintah Indonesia tidak bisa
berbuat apa-apa hingga hari eksekusi Ruyati.
Kasus lain
yang sempat ramai dibicarakan datang dari Darsem TKW yang berangkat ke Saudi
sejak Agustus 2006. Darsem juga divonis hukuman pancung oleh pengadilan disana.
Dia didakwa membunuh saudara majikannya. Padahal, perbuatan tersebut dilakukan
Darsem untuk membela diri karena nyaris diperkosa. Belajar dari kasus Ruyati,
pemerintah lantas berupaya mencari celah agar Darsem lolos dari hukuman
pancung. Akhirnya celah hukum pun ditemukan. Darsem bisa lolos dari hukuman
mati dengan membayar diyat (denda) 2 juta riyal (sekitar Rp 4,7 miliar).
Kementerian
Luar Negeri mengungkapkan, selain Ruyati binti Satubi yang sudah dieksekusi di
Arab Saudi, terdapat 303 Warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati
sejak tahun 1999 hingga 2011. Dari 303 orang, tiga orang telah dieksekusi, dua
orang dicabut nyawanya di Arab Saudi, dan satu orang di Mesir. Malaysia menjadi
negara yang memiliki daftar kasus WNI terancam hukuman mati terbanyak dengan
jumlah 233 TKI. China berada di peringkat kedua dengan 29 orang TKI, dan Arab
Saudi berada di peringkat ketiga dengan 28 orang TKI.
Berdasarkan
data Kemenlu, narkoba menjadi faktor penyebab terbanyak TKI diancam hukuman
mati–ada 209 kasus. Sedangkan membunuh berada di peringkat kedua dengan 85
kasus. Jika diurut berdasarkan negara, di Arab Saudi kasus pembunuhan
menjadi penyebab utama TKI terancam hukuman mati. Ada 22 kasus pembunuhan
yang didakwakan kepada TKI.
Dalam
catatan Kemnakertrans, hingga akhir 2011, kasus TKI di Kerajaan Saudi Arabia
menduduki peringkat tertinggi dibandingkan negara penempatan TKI lainnya dengan
jumlah sebanyak 10.393 kasus, dengan permasalahan kasus di antaranya gaji tidak
dibayar, penyiksaan/kekerasan fisik, pelecehan seksual, beban kerja tidak
sesuai, sakit dan lain-lain.
Kesimpulan
dan Analisa
Kasus
penyiksaan dan eksekusi hukum yang dialami TKI dan TKW kita di luar negeri
sangat memprihatinkan. Terjadinya kasus ini menunjukkan bahwa regulasi yang
diberlakukan pemerintah kurang menjamin keselamatan para TKI dan TKW yang
berada di luar negeri. Sehingga diperlukan regulasi yang lebih mampu memberikan
keamanan kepada para pahlawan devisa ini. Sebagaimana amanat Pancasila sila
kedua kemanusiaan yang adil dan beradab, perlindungan TKI atas penyiksaan
merupakan pelaksanaan sebagian butir-butir dari sila kedua. Selain dengan
membuat regulasi yang kuat, penambahan lapangan pekerjaan di Indonesia
merupakan salah satu solusi untuk mengurangi TKI dan TKW ke luar negeri. Namun
tentu peran aktif setiap warga negara untuk bergandengan tangan menangani
masalah akan membuat beban semakin ringan
a. Keadilan legal
atau keadilan moral
tugas
pemerintah untuk dapat menyediakan lapangan kerja untuk warganya dimana sesuai
dengan amanat pancasila sila 5 yaitu keadilan bagi seluruh rakyat
indonesia,dimana setiap warga berhak mendapatkan keadilan sebagai warga negara
dan kesejahteraan yang layak agar tidak adanya warganya yang bekerja jauh dari
tanah air nya.
b. Keadilan distributive
lagi-lagi
ini adalah tugas dari pemerintah khususnya didalam departemen ketanagakerjaan
dimana pengawasan terhadap tenaga-tenaga kerja Indonesia adalah salah satu
tugas dari jajaran tersebut,dibutuhkannya regulasi yang kuat dari pemerintah
sehingga mampu menjamin keselamatan para tenaga kerja Indonesia di luar
negeri.
c. keadilan
komutatif
perlunya
regulasi yang kuat tersebut selain untuk menjamin keselamatan tenaga kerja
Indonesia diluar negeri,juga sebagai ketertiban dan kesejahteraan umum,maksud
dari ketertiban tersebut adalah minimnya TKI dan TKW yang illegal sedangkan
untuk kesejahteraan umum adalah dimana tenaga kerja Indonesia adalah sebagai
salah satu penyumbang besar bagi devisa Negara selayaknya mereka-meraka juga
dapat diperlakukan sebagai pahlawan disaat mereka-mereka kembali ketanah
airnya.
sumber: http://blog.ub.ac.id