Wednesday, October 2, 2013

Struktur Organisasi Menteri Pertahanan softskill #1



1. Latar belakang.
a. Umum.
Pertahanan Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri, melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, dipersiapkan secara dini oleh pemerintah serta diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai, dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

b. Maksud dan tujuan.
Laporan ini dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan tugas pokok, dengan tujuan supaya dari laporan ini diharapkan dapat diperoleh bahan masukan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan lebih lanjut.

c. Dasar.
1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan negara.
2) Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tentara Nasional Indonesia.
3) Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
4) Inpres RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012.
Kementerian Pertahanan, disingkat Kemhan, (dahulu Departemen Pertahanan, disingkat Dephan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan (Menhan) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro.
Kementerian Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri) yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.[1]
Masa Kemerdekaan
Panitia Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 19 Agustus 1945 menetapkan 12 kementerian diantaranya Kementrian Pertahanan. Selanjutnya pada bulan Oktober 1945, disaat kementerian belum berjalan sebagaimana mestinya, dibentuklah Kementrian Keamanan Rakyat.
Masa Orde Baru
Kabinet Pembangunan (tahun 1968) fungsi pertahanan dikendalikan langsung oleh Presiden yang merangkap sebagai Menteri Pertahanan/Keamanan hingga tahun 1973. Pada Kabinet Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dimana Menteri Pertahanan Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.
Masa Reformasi
Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[2] dan juga dilakukan pemisahan jabatan dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan politik, tidak lagi merangkap jabatan Panglima TNI.


 Fungsi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Pasal 16, tugas Menteri Pertahanan adalah:
  1. Memimpin Kementerian Pertahanan.
  2. Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
  3. Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
  4. Menyusun Buku Putih Pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
  5. Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
  6. Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
  7. Bekerjasama dengan pimpinan kementerian dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan. 
 
TUGAS KEMENTERIAN PERTAHANAN NASIONAL
  1. Menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, berwawasan nusantara serta memiliki cakrawala pandang yang universal
  2. Menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, nilai-nilai Pancasila serta nilai-nilai kebhinneka tunggal ika-an.
  4. Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan berbagai instansi terkait di dalam dan luar negeri.

http://www.lemhannas.go.id/portal/in/tentang-lemhannas/kedudukan-tugas-dan-fungsi.html

No comments:

Post a Comment