1. Latar belakang.
a.
Umum.
Pertahanan
Negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman. Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya
pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran
atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri,
melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah serta diselenggarakan secara total,
terpadu, terarah, dan berlanjut. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip
demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan
hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip
hidup berdampingan secara damai, dengan memperhatikan kondisi geografis
Indonesia sebagai negara kepulauan.
b.
Maksud dan tujuan.
Laporan
ini dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban Kementerian Pertahanan dalam
pelaksanaan tugas pokok, dengan tujuan supaya dari laporan ini diharapkan dapat
diperoleh bahan masukan bagi pimpinan dalam menentukan kebijakan lebih lanjut.
c.
Dasar.
1) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
negara.
2) Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tentara
Nasional Indonesia.
3) Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah.
4)
Inpres RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Tahun 2012.
Kementerian
Pertahanan, disingkat Kemhan,
(dahulu Departemen Pertahanan, disingkat Dephan) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia
yang membidangi urusan pertahanan. Kementerian Pertahanan dipimpin oleh seorang Menteri Pertahanan
(Menhan) yang sejak 22 Oktober 2009 dijabat oleh Purnomo Yusgiantoro.
Kementerian
Pertahanan merupakan salah satu dari tiga kementerian (bersama Kementerian Luar Negeri
dan Kementerian Dalam Negeri)
yang disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945. Kementerian
Pertahanan tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.
Menteri
Pertahanan secara bersama-sama dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Dalam Negeri
bertindak sebagai pelaksana tugas kepresidenan jika Presiden dan Wakil Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan.[1]
Masa
Kemerdekaan
Panitia
Persiapan Kemerdekaan pada tanggal 19 Agustus
1945 menetapkan 12
kementerian diantaranya Kementrian Pertahanan.
Selanjutnya pada bulan Oktober 1945, disaat kementerian belum berjalan sebagaimana mestinya,
dibentuklah Kementrian Keamanan Rakyat.
Masa Orde
Baru
Kabinet
Pembangunan (tahun 1968)
fungsi pertahanan dikendalikan langsung oleh Presiden yang merangkap sebagai
Menteri Pertahanan/Keamanan hingga tahun 1973. Pada Kabinet
Pembangunan II dan selanjutnya, fungsi pertahanan
negara selalu disatukan dengan fungsi keamanan
dan berada di bawah Departemen Pertahanan Keamanan dimana Menteri Pertahanan
Keamanan sekaligus menjadi Panglima ABRI.
Masa
Reformasi
Departemen
Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan TNI - Polri[2]
dan juga dilakukan pemisahan jabatan dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan politik,
tidak lagi merangkap jabatan Panglima TNI.
Fungsi
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, Pasal 16, tugas Menteri
Pertahanan adalah:
- Memimpin Kementerian Pertahanan.
- Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan negara.
- Menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
- Menyusun Buku Putih Pertahanan serta menetapkan kebijakan kerjasama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
- Merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
- Menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen kekuatan pertahanan lainnya.
- Bekerjasama dengan pimpinan kementerian dan instansi pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
TUGAS KEMENTERIAN PERTAHANAN NASIONAL
- Menyelenggarakan pendidikan penyiapan kader dan pemantapan pimpinan tingkat nasional yang berpikir integratif dan profesional, memiliki watak, moral dan etika kebangsaan, berwawasan nusantara serta memiliki cakrawala pandang yang universal
- Menyelenggarakan pengkajian yang bersifat konsepsional dan strategis mengenai berbagai permasalahan nasional, regional, dan internasional yang diperlukan oleh Presiden, guna menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menyelenggarakan pemantapan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, nilai-nilai Pancasila serta nilai-nilai kebhinneka tunggal ika-an.
- Membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan berbagai instansi terkait di dalam dan luar negeri.
http://www.lemhannas.go.id/portal/in/tentang-lemhannas/kedudukan-tugas-dan-fungsi.html
No comments:
Post a Comment